Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Perpanjang SIM? Ini 5 Lokasi Layanan untuk SIM Seluruh Indonesia

Semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling daerah DKI Jakarta.
Ilustrasi/TMC
Ilustrasi/TMC

Bisnis.com, JAKARTA - Warga DKI Jakarta dan warga lain yang sedang berada di DKI Jakarta dapat melakukan perpanjang surat izin mengemudi atau SIM melalui layanan SIM Keliling. 

Hari ini, Selasa (29/12/2020) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan mobil keliling di lima lokasi DKI Jakarta.

Berdasar informasi di laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Adapun, lokasi layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:

  1. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW08, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
  2. Jakarta Barat di Mall Citraland, Grogol, Jakarta Barat.
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
  4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
  5. Jakarta Utara di Lippo Plaza, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku yakni SIM A dan SIM C.

Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pembuatan SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja.

Semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling daerah DKI Jakarta.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara/TMC
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper