Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kegiatan belajar mengajar peserta didik tetap dilakukan dari rumah atau secara daring pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan langkah itu diambil lantaran kondisi penularan Covid-19 di Ibu Kota belum menunjukkan tren yang membaik.
“Karena Covid-19 di DKI belum membaik dan kita juga mengambil hikmah dari klaster pendidikan atau klaster sekolah di beberapa negara yang memulai pembelajaran tatap muka, maka kami berkewajiban menjaga keamanan dan kesehatan anak-anak kita dan tenaga pendidik,” kata Ariza melalui akun instagram pribadinya pada Senin (4/1/2021).
Kendati demikian, Ariza mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang mempersiapkan pembelajaran campuran atau blended learning di tengah pandemi Covid-19. Pembelajaran itu direncanakan bakal mengkombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah.
“Kami sangat menghormati dan menghargai kesempatan yang diberikan oleh pemerintah pusat bagi daerah untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pihaknya terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran campuran itu di tengah pandemi Covid-19 sembari mempersiapkan pembelajaran tatap muka di Ibu Kota.
Persiapan itu ditunjukkan dengan adanya laman Siap Belajar. Laman itu digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.
“Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan standar asesmen yang kami lakukan dapat lebih akurat,” kata Nahdiana melalui keterangan resmi pada Sabtu (2/1/2021).
Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 17 Januari 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020, di mana pada perpanjangan PSBB Transisi kali ini fokus Pemprov DKI untuk menekan penambahan kasus yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan.
Adapun, per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus atau meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember.