Bisnis.com, JAKARTA - Sejak pengetatan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta pada 11 Januari 2021, Satpol PP DKI telah menindak 3.576 pelanggaran protokol kesehatan berupa tidak memakai masker.
"Data menunjukkan bahwa untuk tindakan masker jumlahnya sekitar 3.576 dalam waktu 2 hari," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam keterangan, Rabu (13/1/2021) dinihari.
Dari 3.576 pelanggaran, sebanyak 3.490 orang dikenai sanksi kerja sosial dan 80 orang didenda.
Sejak 11 Januari, Satpol PP DKI juga menindak sejumlah tempat usaha seperti restoran dan sejenisnya atas pelanggaran protokol kesehatan.
Sebanyak 3 tempat usaha dijatuhkan sanksi berupa penghentian kegiatan sementara.
"Teguran tertulis ada 6, dan jumlah yang tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 624," ujarnya.
Baca Juga
Arifin pun berharap masyarakat tidak kendor untuk tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan. Sebab, upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ditentukan oleh disiplin seluruh warga.
"Kalau masyarakat disiplin menjalankan 3M, maka 3T (testing,