Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jakarta PSBB Ketat, Satpol PP DKI Tindak 3.576 Pelanggar Tak Pakai Masker

Dari 3.576 pelanggaran, sebanyak 3.490 orang dikenai sanksi kerja sosial dan 80 orang didenda.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 13 Januari 2021  |  05:28 WIB
Jakarta PSBB Ketat, Satpol PP DKI Tindak 3.576 Pelanggar Tak Pakai Masker
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin seusai menghadiri rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/9/2020). JIBI - Bisnis/Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Sejak pengetatan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta pada 11 Januari 2021, Satpol PP DKI telah menindak 3.576 pelanggaran protokol kesehatan berupa tidak memakai masker.

"Data menunjukkan bahwa untuk tindakan masker jumlahnya sekitar 3.576 dalam waktu 2 hari," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam keterangan, Rabu (13/1/2021) dinihari.

Dari 3.576 pelanggaran, sebanyak 3.490 orang dikenai sanksi kerja sosial dan 80 orang didenda.

Sejak 11 Januari, Satpol PP DKI juga menindak sejumlah tempat usaha seperti restoran dan sejenisnya atas pelanggaran protokol kesehatan.

Sebanyak 3 tempat usaha dijatuhkan sanksi berupa penghentian kegiatan sementara.

"Teguran tertulis ada 6, dan jumlah yang tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 624," ujarnya.

Arifin pun berharap masyarakat tidak kendor untuk tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan. Sebab, upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ditentukan oleh disiplin seluruh warga.

"Kalau masyarakat disiplin menjalankan 3M, maka 3T (testing,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pemprov DKI Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Sumber : Tempo.Co

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top