Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Nilai Anies Diskriminatif Soal Potongan Tunjangan Gaji PNS

Pemotongan tunjangan PNS sebesar 50 persen dinilai diskriminatif karena kebijakan itu tidak diterapkan kepada anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Gembong Warsono/Istimewa
Gembong Warsono/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pemotongan tunjangan PNS sebesar 50 persen diskriminatif. 

Alasannya, Gembong mengatakan, kebijakan itu tidak diterapkan kepada anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Pasalnya, anggota TGUPP itu hanya dipotong sebesar 25 persen. 

“Menurut info yang kami terima, realisasi anggaran gaji TGUPP tahun 2020 adalah Rp14,48 miliar. Artinya, gaji TGUPP tidak dipotong 50 persen seperti yang diberlakukan kepada para PNS.” Ujar Gembong Warsono melalui keterangan tertulis pada Kamis (21/1/2021). 

Adapun, Anggaran gaji TGUPP di dalam APBD 2020 sebesar Rp19,88 miliar. Kemudian di APBD-P 2020 diubah menjadi Rp14,51 miliar.

Dia menuturkan di dalam rancangan Pergub nomor 49 tahun 2020, awalnya TGUPP termasuk kelompok yang bakal mengalami pemotongan gaji 50 persen. Namun, dia melanjutkan, rencana itu kemudian dianulir dari rancangan Pergub tersebut. 

“Ini adalah cerminan dari kebijakan yang diskriminatif, oportunis, dan egois dari Gubernur Anies. Sementara para PNS dan keluarganya harus hidup dengan penghasilan 50 persen, tapi gaji anggota TGUPP hanya dipotong 25 persen. Ini jelas tidak adil.” tuturnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Peraturan ini menjelaskan tentang perubahan peraturan mengenai penyesuaian besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang mulai diberlakukan pada Kamis (7/1/2021).

Pada Pergub No. 49/2020 telah disebutkan bahwa dalam upaya menangani pandemi Covid-19, PNS DKI Jakarta hanya menerima 50 persen dari TKD. Di mana 25 persen tunjangan ini dipotong, dan 25 persen lagi dialihkan untuk penangan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper