Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 DKI, Hari ini Dinkes Catat 2.314 Orang Positif Terinfeksi

Penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan itu disebabkan adanya rapelan dari satu laboratorium rumah sakit BUMN selama 4 hari terakhir.
Ilustrasi - Pasien Covid-19 berdiri di jendela Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Sabtu (9/1/2021)./Antara
Ilustrasi - Pasien Covid-19 berdiri di jendela Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Sabtu (9/1/2021)./Antara

Bisnis.com,  JAKARTA — Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat penambahan kasus konfirmasi positif virus Corona di Ibu Kota pada hari ini, Selasa (26/1/2021), mencapai 2.314 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia menuturkan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan itu disebabkan adanya rapelan dari satu laboratorium rumah sakit BUMN selama 4 hari terakhir.

“Total penambahan kasus positif sebanyak 2.314 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 625 kasus dari 1 laboratorium RS BUMN, 4 hari terakhir yang baru dilaporkan,” kata Dwi melalui keterangan resmi.

Adapun, jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 670 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 23.462 orang.

Kasus aktif itu tengah menjalani isolasi mandiri atau dirawat di fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 254.580 kasus.

“Dari total kasus tersebut, orang yang dinyatakan telah sembuh sebanyak 227.010 dengan tingkat kesembuhan 89,2 persen, dan total 4.108 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Ketat.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama regulasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler