Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra S Andyka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya tidak menjadikan kawasan reklamasi Dufan dan Taman Impian Jaya Ancol yang luasnya sekitar 155 hekare sebagai wilayah ekslusif.
Desakan itu disampaikan Andyka seiring dengan bergulirnya pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang bakal mengatur regulasi kawasan reklamasi tersebut.
“Janganlah dijadikan zona ekslusif ini, kan seolah-olah jadi zona eksklusif, masyarakat menengah ke bawah tidak ada ruang di sana,” kata Andyka melalui sambungan telepon pada Jumat (12/2/2021).
Andyka mencontohkan, pada rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi terjadi perubahan persentase zona hijau di Pulau G. Padahal, menurut dia, peruntukan awal kawasan hijau di Pulau G itu mencapai 55 persen.
“Ternyata berubah ini yang harus kita cermati bersama supaya ada transparansi dari pembahasannya,” kata dia.
Di samping itu, dia mendorong agar dalam susunan revisi Perda itu juga dimuat kewajiban pengembangan rumah susun dan kawasan tematik. Dengan demikian, masyarakat luas memiliki akses untuk memasuki kawasan tersebut.
Baca Juga
“Kita munculkan di pulau-pulau ini mengusung pola tematik ada perkampungan nelayan kan begitu, seharusnya di Pulau G ada dong perkampungan nelayan, Rusun, bukan derah elit-elit saja, apartemen, rumah mewat itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto memastikan perubahan Perda No/1 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) bakal mengoptimalkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam catatan Bisnis, salah satu aset yang masuk dalam substansi beleid tersebut adalah perluasan kawasan Ancol. Selain itu, amandemen perda itu juga akan menjadi payung hukum untuk optimalisasi pengelolaan pulau-pulau [reklamasi] lainnya yang ada di kawasan Teluk Jakarta.
Heru tak menjawab secara rinci, apakah substansi beleid tersebut sesuai dengan rencana awal pembahasan antara pemerintah dan DPRD.
Namun demikian, dia memastikan, konteks optimalisasi aset yang akan dibahas dalam perubahan Perda RDTR-PZ, mencakup optimalisasi zonasi sarana, proyek tanggul laut National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), pemanfaatan zonasi laut, kawasan pesisir Jakarta Utara.
“Maupun, pengembangan jalur antar transportasi seperti Mass Rapid Transit Jakarta (MRTJ) hingga Light Rail Transit (LRT), pengelolaan Rumah Susun (Rusun) dan juga pemanfaatan jalur hijau,” kata Heru saat rapat kerja bersama Bapemperda DPRD DKI di Ruang Paripurna, Selasa (2/2/2021).
Adapun pada Desember lalu, Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta tengah membahas program perluasan kawasan Ancol. Perluasan itu tengah digodok dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menerangkan, raperda itu itu akan mengatur ihwal rencana perluasan kawasan Ancol untuk intensitas lahan pariwisata.
“Ya semua, termasuk intensitas ruang, kemudian ruang laut dan ruang darat itu akan kita bahas perluasan Ancol untuk lahan pariwisata,” kata Taufik seusai rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi tentang Raperda Perubahan atas Perda RDTR dan PZ di DPRD DKI Jakarta pada Senin (14/12/2020).
Raperda itu, menurut Taufik, untuk menarik investor ke Ibu Kota. Pemprov DKI bakal merevisi sejumlah pasal yang dinilai menghambat penanaman modal di ‘beberapa pulau’ termasuk Kawasan Ancol.
“40 persen area pulau itu harus diserahkan kepada pemerintah sebagai fasilitas sosial dan umum Pulau itu kan kecil-kecil, paling,” tukasnya.