Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya potensi pemalsuan dokumen terkait pemberian vaksin Covid-19 kepada selebgram Helena Lim. Perempuan yang dijuluki Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu diduga melakukan pemalsuan dokumen yang menerangkan dirinya sebagai tenaga kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan potensi pemalsuan dokumen itu masuk dalam tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
“Dugaan pemalsuan dokumen itu merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian,” kata Tegus melalui keterangan tertulis pada Rabu (17/2/2021).
Menurut Teguh, potensi pemalsuan itu berasal dari pihak pemberi kerja kepada Helena Lim dengan memanfaatkan celah lemahnya proses verifikasi data manual bagi tenaga penunjang kesehatan.
Adapun, Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya ketidakmampuan Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) yang bersumber dari Kementerian Kesehatan meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat tempat tinggal sasaran untuk menunjukkan secara riil jumlah tenaga kesehatan yang berhak mendapat vaksinasi di Jakarta.
Temuan itu diperoleh setelah Ombudsman Jakarta Raya meminta keterangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait pemberian vaksin Covid-19 kepada selebgram Helena Lim.
Sebelumnya, Helena Lim diperiksa oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Polda Metro Jaya terkait jatah vaksin Covid-19 yang diterimanya di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Hari ini [kemarin] betul, untuk detilnya nanti dengan Kasubdit Kamneg," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Tubagus belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan Helena Lim. "Yang jelas sudah diperiksa. Untuk hasilnya sudah selesai atau belum saya nggak monitor," ujarnya.