Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Tertibkan Zonasi Usaha, Kadin: Memberatkan UMKM

Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menanggapi pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda No. 1/2014 tentang RDTR dan Pertaturan Zonasi, Rabu (17/2/2021).
Seorang pria duduk di deretan warung kaki lima yang tutup menyusul sepinya pengunjung akibat pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Minimnya aktivitas perkantoran di Jakarta akibat pandemi COVID-19 membuat sejumlah pedagang warung kaki lima memilih untuk menutup dagangannya dan mudik ke kampung halaman./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria duduk di deretan warung kaki lima yang tutup menyusul sepinya pengunjung akibat pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Minimnya aktivitas perkantoran di Jakarta akibat pandemi COVID-19 membuat sejumlah pedagang warung kaki lima memilih untuk menutup dagangannya dan mudik ke kampung halaman./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan zonasi tempat usaha ke zona perkantoran, usaha dan jasa dinilai memberatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pendapat itu disampaikan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menanggapi pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pertaturan Zonasi di Ruang Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta pada Rabu (17/2/2021).

“Penetapan itu sangat memberatkan golongan UMKM disebabkan oleh tingginya biaya sewa perkantoran di Jakarta yang saat ini berkisar Rp200.000 sampai dengan Rp1,2 juta per meter persegi,” kata Diana melalui keterangan tertulis.

Dengan demikian, Diana meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat mengakomodir kepentingan UMKM tersebut. Menurut dia, karakteristik pengusaha di DKI Jakarta yang bertumpu pada sektor jasa dan perdagangan tidak bakal menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.

“Secara sporadis keberadaan perusahaan di zona perumahan selama 20 tahun yang lalu disyaratkan secara tidak ketat, dalam pengurusan domisili sekarang menimbulkan guncangan yang besar bagi dunia usaha anggota Kadin DKI Jakarta untuk mempertahankan eksistensi usaha anggotanya,” tuturnya.

Berdasarkan pencatatan Kadin DKI Jakarta, sebesar 60 persen anggota aktif dari sekitar 8.000 perusahaan anggota tidak dapat mengurus perpanjangan atau Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menertibkan lokasi tempat usaha masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak dapat menjadikan aset peruntukan huniannya sebagai tempat usaha ke depan.

Rencana itu disampaikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto seusai menghadiri pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pertaturan Zonasi di Ruang Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta pada Rabu (17/2/2021).

“Sebenarnya itu kan kita menerjemahkan aturan dari yang di atas itu dibuatkan pengaturan yang lebih detil,” kata Heru menyinggung usulan pihak esekutif dalam rancangan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 1/2014 tersebut.

Heru berpendapat asumsi dasar dari kawasan hunian itu ketika masyarakat memiliki pekerjaan tetap di luar kawasan tempat tinggalnya. Di sisi lain, dia menyadari, sebagian masyarakat masih menggunakan aset huniannya sekaligus sebagai tempat usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper