Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melepas kepemilikan saham pada perusahaan bir, PT Delta Djakarta, seiring pencabutan lampiran tentang investasi minuman keras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
"Sejak tahun 2019, banyak masukan kepada kami agar Fraksi PAN ikut mendorong penjualan saham bir yang dimiliki pemprov," kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Pemerintah provinsi, kata Bambang, harus berani mengalihkan investasi miras ke investasi lain yang tidak menimbulkan sentimen sosial.
Dia menyebut, Presiden Jokowi berani membatalkan perpres investasi miras, karena mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat.
"Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan lampiran perpres soal investasi miras," ujar Bambang.
Dia melihat kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta selama ini dijadikan "bumper" bagi pemegang saham lainnya seperti San Miguel.
Baca Juga
"Karena pemprov berstatus sebagai regulator juga, sehingga pemilik saham lainnya merasa aman," katanya.
Bambang menjelaskan, selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu mengatakan, bahwa penjualan saham bir tersebut terganjal restu DPRD DKI Jakarta.
Karena itu, saat ini Fraksi PAN secara bulat mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjual saham yang dimiliki sejak era Gubernur Ali Sadikin itu.
"Pak Gubernur dan Pak Wagub, Fraksi PAN mendukung 100 persen keputusan untuk menjual saham Delta," kata Bambang.
Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan lampiran Perpres 10/2021 pada Selasa (2/3/2021) lalu.
Presiden Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas keagamaan lainnya.