Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pihaknya hari ini, Senin (15/3/2021), akan bertemu dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Dalam pertemuan yang diagendakan pukul 13.00 WIB dan tertutup itu Komisi B hendak mengetahui apa rencana Sarana Jaya setelah Direktur Utama nonaktifnya, Yoory C. Pinontoan, tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Program Rumah DP Nol Rupiah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
"Pertama, soal evaluasi penyerapan anggaran. Kedua, rencana mereka ke depan seperti apa terhadap anggaran itu. Ketiga isu-isu lain termasuk yang ramai kemarin ini," kata Abdul, Senin (15/3/2021).
Abdul menyebut Komisi B DPRD DKI hendak mengetahui seberapa besar dampak dari kasus tersebut terhadap keberlangsungan Program Rumah DP Nol Rupiah.
Menurutnya, lahan yang menjadi perkara pada kasus dugaan korupsi sudah tak dapat dibangun untuk program yang menjadi janji kampanye Gubernur Anies Baswedan itu.
"Kalau ini (lahannya) dibatalkan, mengganghu program DP nol rupiah atau tidak. Timeline-nya berapa lama yang terganggu. Plan A dan plan B-nya seperti apa," tutur Abdul.
Baca Juga
Pertemuan itu bertujuan agar Komisi B mendapat gambaran yang jelas soal kejadian dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Program Rumah DP 0 Rupiah. Peristiwa itu terjadi saat masa jabatan anggota dewan sebelum dirinya.
"Kejadiannya bukan pada zaman kami. Karena itu kami ingin tau secara klir, jelas, dan gamblang," ucap dia.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek Rumah DP Nol Rupiah itu diduga bermasalah karena berada di zona hijau dan harganya dimark-up.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Sarana Jaya tersebut, yaitu Yoory Corneles Pinontoan (YC), Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA). Penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.