Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Izinkan Tempat Karaoke Buka Lagi, Pengusaha Hiburan Bersiap

Saat ini pelaku usaha karaoke di Ibu Kota relatif kesulitan untuk membuka kembali operasi usaha dalam waktu dekat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani seusai mengadakan audiensi dengan jajaran pemerintah provinsi DKI Jakarta di depan Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (21/7/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wayhudi
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani seusai mengadakan audiensi dengan jajaran pemerintah provinsi DKI Jakarta di depan Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (21/7/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wayhudi

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta atau Asphija tengah menyiapkan modal untuk membuka tempat usaha karaoke yang telah diizinkan kembali beroperasi.

Ketua Asphija Hana Suryani menuturkan saat ini pelaku usaha karaoke di Ibu Kota relatif kesulitan untuk membuka kembali operasi usaha dalam waktu dekat. Alasannya, sudah setahun unit usaha hiburan itu ditutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

“Karena banyak usaha yang sudah tutup sudah bangkrut mereka tidak lagi bisa melanjutkan karena sudah satu tahun tidak beroperasi,” kata Hana melalui pesan suara, Selasa (16/3/2021).

Apalagi, menurut Hana, selama ini pelaku usaha hiburan bertumpu pada pinjaman dari Bank. Akan tetapi, pengajuan pinjaman saat ini relatif sulit jika dibandingkan dengan sebelum pandemi.

“Mereka sedang menyiapkan modal usaha, SDM yang kita tahu itu tidak mudah, karena banyak yang sudah pulang kampung, atau hal-hal lain, perapihan interiornya ini kan semua butuh biaya,” kata dia.

Dengan demikian, dia menyimpulkan, pembukaan kembali tempat karaoke masih memerlukan sejumlah persiapan finansial dan juga protokol kesehatan.

“Mereka sedang berproses mungkin banyak yang buka setelah lebaran, karena persiapan itu tidak mudah ya,” tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tengah mempersiapkan pembukaan kembali tempat usaha karaoke selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro di Ibu Kota.

Keputusan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya melalui surat edaran nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta. 

“Usaha Karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI Jakarta,” tulis Gumilar melalui keterangannya yang dilihat Bisnis pada Selasa (9/3/2021).

Gumilar menerangkan pelaku usaha mesti melampirkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha. 

“Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi di ruangan,” terangnya. Selain itu, dia juga meminta, pelaku usaha karaoke dapat mempersiapakan pembentukan tim Satuan Tugas Covid-19 internal pada tempat usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper