Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui pelepasan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa lahan di Jalan Kebon Sayur, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat senilai Rp48,599 miliar kepada PT Raharja Mitra Familia (RMF).
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf menuturkan lahan itu dalam bentuk jalan setapak yang sudah jarang dilalui oleh warga. Malahan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjual jalan setapak itu juga telah disetujui oleh masyarakat setempat.
“Memang usulan tersebut atas pertujuan dari masyarakat sendiri dari RT, RW, Kelurahan, Camat sampai surat dari Wali Kota sendiri,” tutur Yusuf melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Kamis (25/3/2021).
Adapun, pelepasan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa tanah dan badan Jalan MHT dengan total luas 1.103,66 meter persegi untuk menambah kas daerah.
“Harga totalnya Rp48,599 miliar yang masuk ke kas daerah,” tuturnya.
Berdasarkan peta bidang hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Pusat, proyeksi lahan dan badan jalan tersebut berupa empat jalur gang, yaitu Gang Emas 255 meter persegi, Gang Platina 276 meter persegi, Gang Intan, 236 meter persegi, dan Gang Permata 80 meter persegi.
Sementara itu, Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta Pujiono memastikan bahwa pihaknya telah siap secara administrasi perihal penjualan aset dan badan Jalan MHT yang berlokasi di Jalan Kebon Sayur, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat tersebut.
“Dari Pemerintah Provinsi, surat-surat yang dibutuhkan sudah dirangkum dalam proses administrasi. Mulai dari Surat pelepasan dan rekomendasi dan juga berita acara juga sudah kita lampirkan semua,” kata Pujiono melalui keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).
Selain itu, BPAD DKI juga memastikan masyarakat sekitar telah setuju atas proses penjualan aset tanah dan badan Jalan MHT tersebut.
“Kita juga sudah diterbitkan pernyataan dari ruang lingkup kawasan yang akan dibebaskan,” kata Pujiono.