Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk menarik kembali Rp217 miliar anggaran pembelian lahan di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur pada 2019 lalu.
Adapun, anggaran itu telah dibayarkan Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo untuk membeli lahan seluas 4,2 hektare di Kawasan Jakarta Timur. Belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring adanya tindakan korupsi dari transaksi pembelian tanah tersebut.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Azis menegaskan uang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang raib itu mesti dapat kembali. Alasannya, transaksi itu telah berstatus merugikan negara.
“Ini kan sudah keluar Pemda DKI untuk Rumah DP 0 Rupiah sekitar Rp200 miliar, jadi konsen kami kasus hukum mesti berjalan, tapi uang Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang Rp200 miliar ini harus kembali,” kata Azis melalui sambungan telepon seusai melakukan rapat dengan Sarana Jaya, Rabu (31/3/2021).
Azis menggarisbawahi pihaknya tengah mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat mengembalikan anggaran yang telah dikorupsi tersebut.
“Kan kerugian banyak ni, kita ingin jangan sampai dijadikan bahan untuk proses kasus hukum, jangan, ini harus dikembalikan ke Pemda DKI,” kata dia.
Baca Juga
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi seputar kegiatan usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya khususnya terkait pembelian sejumlah aset tanah.
Penggalian informasi itu dilakukan dari pemeriksaan enam saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.
Para saksi yang diperiksa antara lain, Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-suster CB Provinsi Indonesia Sr Fransiska Sri Kustini CB alias Sr Franka, mantan Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rachmat Taufik, dan Broker/Calo tanah Minan bin Mamad.
Selain ketiganya, terdapat tiga saksi tambahan yakni Indra, Wahyu, dan Yadhi yang merupakan pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Para saksi didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan kegiatan usaha Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).