Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Sebut Gubernur Terdahulu Tidak Ciptakan Budaya Antikorupsi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merumuskan lima nilai budaya untuk jajaran Pemprov DKI yang dijadikan pedoman sebagai upaya pencegahan korupsi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan blak-blakan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya tidak memiliki budaya yang dipegang oleh seluruh jajaran dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu diungkapkan Anies saat menyampaikan kata sambutan dalam serial diskusi Indonesia “Membedah Praktik Korupsi Kepala Daerah” secara daring pada Kamis (8/4/2021).

“Pada saat mulai bekerja disini saya temukan tidak ada. Tidak ada kesepakatan atas nilai yang ingin dikerjakan sebagai budaya,” kata Anies.

Saat menjabat gubernur, Anies berpikir untuk menciptakan suatu budaya bersama dari jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah Tipikor. Belakangan, terdapat lima nilai budaya yang disepakati yakni integritas, akuntabel, kolaboratif, inovatif dan berkeadilan.

“Saya kumpulkan jajaran. Saya minta sama-sama merumuskan budaya yang kita sepakati muncullah budaya itu,” ujarnya.

Lima nilai budaya itu kemudian tertuang dalam surat keputusan atau SK yang dibagikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di sisi lain, Anies sebelumnya menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan. Langkah itu diambil setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3/2021).

Pelaksana Tugas Kepala BP BUMD DKI Jakarta Riyadi mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper