Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro, Jam Operasional MRT Jakarta Berubah. Cek Jadwalnya

Waktu operasional MRT Jakarta berubah menyusul kebijakan PPKM Mikro di Ibu Kota.
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro di Ibu Kota.

Perubahan waktu operasional selama hari kerja bakal dimulai pada pukul 5 pagi hingga berhenti pada pukul 11 malam. Sementara selama akhir pekan, MRT Jakarta bakal mulai melayani penumpang pada pukul 6 pagi hingga pukul 9 malam.

Pelaksana Tugas Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menuturkan kebijakan itu praktis bakal diterapkan pada Senin (19/4/2021) besok.

Menurut Pratomo, kebijakan itu menjadi tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 157 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Tranportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

“PT MRT Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta,” ujar Pratomo, Minggu (19/4/2021).

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ini waktu operasional MRT Jakarta mulai Senin (19/4):

1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. ?

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :? Weekdays a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB) b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.? Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 10 menit. ?

3. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper