Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro, Anies Pertimbangkan Pembukaan Sektor Pariwisata DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait rencana relaksasi sektor pariwisata.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tengah membahas kemungkinan pembukaan kembali sektor pariwisata di Ibu Kota menyusul rencana penerapan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Soal pembukaan sektor pariwisata itu juga semuanya terintegrasi kita memang sedang ada pembahasan tapi kalau sudah selesai baru kita sampaikan,” kata Anies seusai menyampaikan laporan pertanggungjawan di DPRD DKI, Senin (19/4/2021).

Menurut Anies, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait rencana relaksasi sektor pariwisata tersebut. Sembari, merumuskan regulasi SIKM sebagai tindaklanjut larangan mudik Lebaran 2021.

“Jadi nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat, nanti kita akan laksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tengah mempersiapkan pembukaan kembali tempat usaha karaoke selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro di Ibu Kota.

Keputusan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya melalui surat edaran nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta. 

“Usaha Karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI Jakarta,” tulis Gumilar melalui keterangannya yang dilihat Bisnis pada Selasa (9/3/2021).

Gumilar menerangkan pelaku usaha mesti melampirkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.  “Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi di ruangan,” terangnya.

Selain itu, dia juga meminta, pelaku usaha karaoke dapat mempersiapakan pembentukan tim Satuan Tugas Covid-19 internal pada tempat usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper