Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif, khususnya selama Ramadan.
Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Selasa (20/4/2021), dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif.
Pada tanggal 5 April terdapat 6.075 kasus aktif Covid-19 dan meningkat menjadi 6.924 kasus. Peningkatan ini membuat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti memperingatkan kembali akan pentingnya warga disiplin protokol kesehatan, terlebih pada Ramadan kali ini Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan ibadah di rumah ibadah, meskipun kapasitasnya dibatasi 50 persen.
"Ini mulai meningkat lagi. Saya ingatkan warga DKI bahwa 3M termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi sangat penting. Karena, pengalaman kita tahun lalu dan akhir minggu ini, menunjukkan aktivitas penduduk sudah meningkat dan angka sudah bergerak naik," ujar Widyastuti.
Meskipun terjadi kenaikan, namun menurut Widyastuti masih terkendali, melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi karena persentasenya menunjukkan penurunan.
Baca Juga
Per tanggal 5 April, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44 persen. Sedangkan, pada tanggal 18 April, jumlah tempat tidur 7.087 dan terisi 2.691 atau terisi 38 persen.
“Untuk ketersediaan ICU turun meskipun sedikit, per tanggal 5 April, jumlah ICU kita 1.136 dan terisi 548 yakni 48 persen. Sedangkan, tanggal 18 April, kapasitas ICU kita 1.056, terisi 500 pasien atau 47 persen yang artinya ada penurunan sebesar 1 persen terhadap kapasitas ICU," papar Widyastuti.