Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Pergub itu diharapkan menjadi cerminan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen di 2030.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan pihaknya telah menargetkan penambahan 200.000 pohon sejak tahun 2019 lalu. Hingga saat ini, telah ditanam total 70.880 pohon, terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove.
"Melalui penetapan kebijakan ini, penambahan 200.000 pohon tersebut ditargetkan dapat terpenuhi pada tahun 2022. Hal ini juga sejalan dengan apa yang sudah disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan pada pertemuan daring C40 di hadapan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres," kata Suzi dalam Konferensi Pers virtual, pada Kamis (22/4/2021).
Lebih lanjut, Suzi menjelaskan penyusunan Pergub No. 24/2021 ini telah melalui perencanaan yang matang dan disusun dengan skema kolaboratif bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pihaknya membuka kolaborasi serta masukan dari masyarakat Jakarta dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.
"Masyarakat diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengelolaan dan perlindungan pohon, seperti penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang, pendidikan dan penelitian,” kata dia.
Kemudian melalui penyusunan basis data pohon berbasis sistem informasi spasial, masyarakat juga akan mendapatkan kepastian terkait keberadaan pohon serta manfaat keberadaan pohon, memberi kepastian hukum terhadap pengelolaan dan perlindungan pohon di DKI Jakarta, memperjelas penyelenggaraan perizinan pohon, memberikan jaminan bagi korban pohon tumbang, dan memberikan kepastian pelanggaran penebangan pohon secara ilegal.
Suzi menambahkan, kebijakan ini juga akan memberikan perlindungan lebih terhadap penebangan pohon.
"Melalui skema baru, terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang, seperti pohon yang tua atau sakit, dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat," tuturnya.