Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaster Perkantoran Meningkat, Kadisnakertrans DKI Kewalahan Urus PHK dan THR

Kadisnakertrans DKI Andri Yansyah mengatakan tren peningkatan klaster perkantoran sepekan terakhir di Ibu Kota.
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan pihaknya bakal kembali meningkatkan sebaran pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan, khususnya di lingkungan perkantoran.

Langkah itu diambil menyusul adanya tren peningkatan klaster perkantoran sepekan terakhir di Ibu Kota. Meski demikian, Andri mengakui, konsentrasi instansinya tengah bercabang lantaran meningkatnya pengaduan masyarakat terkait masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Nanti sebarannya akan kita tingkatkan kembali karena memang di awal-awal bulan Ramadhan, banyak sekali pengaduan-pengaduan terkait masalah PHK. Apalagi sekarang sudah mulai pengaduan-pengaduan terkait masalah THR,” kata Andri melalui sambungan telepon, Senin (26/4/2021).

Selain itu, dia juga mengaku pihaknya tengah disibukkan dengan agenda sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.

Saat ini, Andri menerangkan, jumlah pengaduan terkait PHK di mejanya sudah mencapai 4.050 kasus. Data itu belum termasuk perselisihan kontrak kerja di antara buruh dan pemberi kerja terkait.

“Jadi memang konsentrasinya kita bagi dua. Satu sebagian akan melakukan pengawasan [protokol kesehatan] di lapangan. Sisanya untuk menindaklanjuti pengaduan para pekerja. Belum lagi sekarang deket lebaran, nanti THR," jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan pada klaster perkantoran dalam satu pekan terakhir.

Berdasarkan data yang dihimpun selama 12 hingga 18 April 2021, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang berhasil diidentifikasi sebanyak 425 pasien yang berasal dari 177 klaster perkantoran.

Padahal, pada periode 5 hingga 11 April 2021 jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di kawasan perkantoran sebanyak 157 orang yang berasal dari 78 perkantoran.

Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan meski telah mendapatkan vaksinasi, karena bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper