Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara memproyeksikan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada kuartal kedua bergerak positif di angka 2,5 persen akibat kebijakan larangan mudik.
Bhima beralasan bakal terjadi peningkatan konsumsi dan peredaran uang di dalam wilayah DKI Jakarta selama periode larangan mudik tersebut. Pasalnya, DKI Jakarta selama ini berkontribusi sekitar 70 persen terhadap total peredaran uang secara nasional.
“Belanja yang biasanya keluar untuk perjalanan mudik dan konsumsi di kampung halaman atau daerah akan dikeluarkan untuk membeli barang di retail yang ada di Jakarta,” kata Bhima melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).
Kecendrungan lainnya, menurut Bhima, DKI Jakarta menguasai perdagangan barang-barang secara daring baik sebagai penjual maupun pembeli. Selama periode larangan mudik itu transaksi e-commerce DKI Jakarta diprediksi meningkat tajam.
“Outlook pertumbuhan ekonomi Jakarta diperkirakan pada kuartal ke II sebesar 2 hingga 2,5 persen secara tahunan atau lebih baik dari tahun 2020 yakni minus 8,22 persen," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pihaknya bakal menerapkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.
Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
“SIKM berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Syafrin melalui pesan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Di sisi lain, Syafrin menuturkan pihaknya tidak memberlakukan SIKM selama masa pengetatan dan pasca mudik Idulfitri 1442 Hijiriah.
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 13/2021, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).
“Tidak, tidak ada SIKM, hanya pengetatan, bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya [berlaku] tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM,” ungkapnya.