Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ketiga Larangan Mudik, Pemprov DKI Cuma Terbitkan 873 SIKM

Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.189. Namun, hanya 873 SIKM diterbitkan oleh DPMPTSP DKI Jakarta
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)./Antararn
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ketiga kebijakan larangan mudik, yaitu Sabtu (8/5/2021), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan 873 surat izin keluar masuk (SIKM).

Hal itu berdasarkan data base perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (8/5/2021) pukul 18.00 WIB.

"Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.189. Dimana 873 SIKM diterbitkan, 1.132 SIKM ditolak, dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan resmi, Sabtu (8/5/2021).

Benni menambahkan penolakan oleh petugas DMPTSP DKI umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM, baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

Kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan. Selain itu, maksud perjalanan nonmudik yang tidak semestinya seperti perjalanan mudik, perjalanan dinas, bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di Wilayah DKI Jakarta.

Menurutnya, tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

“Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM" ujar Benni.

Dia menyampaikan masih adanya pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas.

Adapun, pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 Miliar.

“Warga sebaiknya bijak mengajukan SIKM karena tempat terbaik tetap di rumah," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terait perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring, JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.

"Dimana jika terjadi lonjakan permohonan tentunya akan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan SIKM," ucap Benni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler