Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama Larangan Mudik, Mayoritas Pengajuan SIKM Jakarta Ditolak

Pengajuan SIKM terbanyak adalah mengunjungi keluarga sakit dan diikuti oleh kunjungan duka keluarga. SIKM adalah syarat perjalanan keluar dan masuk DKI Jakarta selama periode larangan mudik Lebaran 2021.
Petugas mendata pemudik sebelum mengikuti tes cepat antigen setibanya di Terminal Bus Kalideres, Jakarta, Senin (17/5/2021). /Antara
Petugas mendata pemudik sebelum mengikuti tes cepat antigen setibanya di Terminal Bus Kalideres, Jakarta, Senin (17/5/2021). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Database Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat total permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta yang diajukan sebanyak 6.055 permohonan selama Periode tanggal 6–17 Mei 2021.

Kepala DPMPTSP Jakarta Benni Aguscandra mengatakan dari total permohonan tersebut sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak. Sisanya, sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan SIKM.

"Adapun Kriteria Pengajuan terbanyak adalah Kunjungan Keluarga Sakit dengan total 3.595 permohonan, diikuti dengan kriteria pengajuan lainnya yaitu Kunjungan Duka Keluarga sebanyak 1.791 permohonan, Ibu  Hamil sebanyak 421 permohonan dan Kepentingan Persalinan sebanyak 248 permohonan," ujarnya, Rabu (19/5/2021).

Berdasarkan Kota/Kabupaten Administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP/Domisili di Kota Administratif Jakarta Timur yaitu sebanyak 1.609 permohonan.

Diikuti dengan warga yang beralamat di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak 1.518 permohonan, Jakarta Utara sebanyak 932 permohonan, Jakarta Barat sebanyak 1.331 permohonan dan Jakarta Pusat sebanyak 661 permohonan serta Warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 4 permohonan.

Provinsi Tujuan SIKM DKI Jakarta yang diajukan pemohon terbanyak menuju Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.265 permohonan. Diikuti dengan tujuan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik menuju Provinsi Jawa Barat  sebanyak 1.106 permohonan, Sumatera Utara sebanyak 536permohonan dan Jawa Timur sebanyak 410
permohonan.

“Adapun Warga DKI Jakarta yang berada di luar daerah dan mengajukan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta tercatat 779 permohonan” imbuhnya.

Per 17 Mei 2021 pk.00.00, sejalan dengan berakhirnya periode larangan mudik  maka SIKM resmi ditiadakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper