Bisnis.com, JAKARTA — Database Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat total permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta yang diajukan sebanyak 6.055 permohonan selama Periode tanggal 6–17 Mei 2021.
Kepala DPMPTSP Jakarta Benni Aguscandra mengatakan dari total permohonan tersebut sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak. Sisanya, sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan SIKM.
"Adapun Kriteria Pengajuan terbanyak adalah Kunjungan Keluarga Sakit dengan total 3.595 permohonan, diikuti dengan kriteria pengajuan lainnya yaitu Kunjungan Duka Keluarga sebanyak 1.791 permohonan, Ibu Hamil sebanyak 421 permohonan dan Kepentingan Persalinan sebanyak 248 permohonan," ujarnya, Rabu (19/5/2021).
Berdasarkan Kota/Kabupaten Administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP/Domisili di Kota Administratif Jakarta Timur yaitu sebanyak 1.609 permohonan.
Diikuti dengan warga yang beralamat di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak 1.518 permohonan, Jakarta Utara sebanyak 932 permohonan, Jakarta Barat sebanyak 1.331 permohonan dan Jakarta Pusat sebanyak 661 permohonan serta Warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 4 permohonan.
Provinsi Tujuan SIKM DKI Jakarta yang diajukan pemohon terbanyak menuju Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.265 permohonan. Diikuti dengan tujuan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik menuju Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.106 permohonan, Sumatera Utara sebanyak 536permohonan dan Jawa Timur sebanyak 410
permohonan.
“Adapun Warga DKI Jakarta yang berada di luar daerah dan mengajukan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta tercatat 779 permohonan” imbuhnya.
Per 17 Mei 2021 pk.00.00, sejalan dengan berakhirnya periode larangan mudik maka SIKM resmi ditiadakan.