Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Membuat SIKM DKI Jakarta Online

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjelaskan cara membuat SIKM DKI Jakarta secara online melalui JakEVO.
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)./Antararn
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta beroperasi selama hari libur dan cuti bersama Idulfitri 1442 Hijriah pada 12–16 Mei 2021 pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB bagi pihak yang membutuhkan perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala DMPTSP DKI Jakarta Benni mengatakan perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 jam setiap hari. Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

“Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (14/5/2021).

Benni memaparkan tata cara yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan SIKM adalah Pertama, pemohon melakukan login ke website jakevo.jakarta.go.id bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO dapat melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap dan alamat email. Selanjutnya pemohon akan menerima pesan di email yang didaftarkan untuk validasi akun atau pilih masuk dengan google

Kedua, setelah tahap login atau pendaftaran berhasil, selanjutnya pemohon memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan. Hanya terdapat 4 (empat) kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM yakni: Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan Duka Keluarga Meninggal Dunia, Ibu Hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga dan Kepentingan Persalinan (maksimal 2 anggota keluarga sebagai pendamping).

Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan pemohon, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan sendiri merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon.

Adapun persyaratan yang harus diunggah untuk Kunjungan Keluarga Sakit antara lain: Foto Berwarna 4x6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat; Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Persyaratan SIKM untuk Kunjungan Duka Anggota Keluarga Meninggal Dunia, antara lain: Foto Berwarna 4x6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Kematian bagi keluarga yang dikunjungi; Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi

Persyaratan SIKM untuk Ibu Hamil dengan kebutuhan mendesak perjalanan nonmudik antara lain: Foto Berwarna 4x6 untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang telah disediakan; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di Fasilitas Kesehatan Setempat; Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan, Scan KTP/KITAP/KITAS Pendamping (hanya 1 orang anggota keluarga).

Persyaratan SIKM untuk Kepentingan Persalinan antara lain: Foto Berwarna 4x6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di Fasilitas Kesehatan Setempat; Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan; Scan KTP/KITAP/KITAS Pendamping 1 dan Pendamping 2.

Ketiga, setelah pemohon mengajukan perizinan SIKM selanjutnya petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM. Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, maka Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan menyetujui permohonan, kemudian Lurah, sebagai Ketua Satgas Penangangan Covid-19 wilayah, akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring dan SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon.

Keempat, SIKM dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM bagi petugas, anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah di lapangan. Pemprov. DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper