Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Wajibkan Kantor Pemerintah Provinsi DKI Belanja di UMKM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Nomor Pajak Wajib Pajak atau NPWP bagi UMKM tersebut.
Pekerja memberi label pada botol kemasan Asam Udang di Rumah produksi Mr. Phep Lhokseumawe, Aceh, Senin ( 29/3/2021). Bisnis UMKM kuliner siap saji yang terdampak pandemi COVID-19 tersebut bertahan dengan melakukan inovasi pelayanan berbasis online dengan menambah aneka varian seperti sambal sunti, keumamah (ikan kayu), Asam Kareng (sambal Teri) yang dijual dari harga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per botol agar tidak gulung tikar./ANTARA FOTO-Rahmad
Pekerja memberi label pada botol kemasan Asam Udang di Rumah produksi Mr. Phep Lhokseumawe, Aceh, Senin ( 29/3/2021). Bisnis UMKM kuliner siap saji yang terdampak pandemi COVID-19 tersebut bertahan dengan melakukan inovasi pelayanan berbasis online dengan menambah aneka varian seperti sambal sunti, keumamah (ikan kayu), Asam Kareng (sambal Teri) yang dijual dari harga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per botol agar tidak gulung tikar./ANTARA FOTO-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh kantor pemerintahan baik milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pusat untuk melakukan belanja pada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Anies menerangkan, langkah itu diambil untuk mengungkit tren perbaikan daya beli masyarakat menyusul momentum Lebaran pada tahun ini. Pasalnya, 60 persen perekonomian Ibu Kota ditopang oleh konsumsi masyarakat.

“Supaya kalau pemerintah pusat belanja, kementerian atau lembaga bisa menggunakan sistem kita, agar UMKM di Jakarta mendapatkan manfaat dari belanja pemerintah. Khususnya dari kegiatan mikro kecil,” kata Anies saat disambangi di kediamannya, Kawasan Lebak bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021).

Skemanya, Anies memerinci, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Nomor Pajak Wajib Pajak atau NPWP bagi UMKM tersebut.

Selanjutnya, UMKM itu didaftarkan pada katalog daring untuk diintegrasikan dengan sistem milik pemerintah.

“Sehingga mereka bisa melayani langsung pemerintah. Dahulu UMKM menjual pada sebuah perusahaan yang perusahaan ini punya kontrak dengan pemerintah. Sekarang itu bypass, sehingga pemerintah bisa langsung pesan ke sana,” kata dia.

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta mencatat konsumsi rumah tangga di Ibu Kota pada triwulan III/2020 mengalami kontraksi atau minus 5,28 persen dibandingkan periode yang sama pada 2019 (year-on-year/yoy).

Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta Luctor E Tapiheru mengatakan kontraksi itu lebih dalam jika dibandikan dengan triwulan sebelumnya yang tercatat minus 5,23 persen (yoy).

“Penurunan pengeluaran masyarakat terutama terjadi pada konsumsi terkait pakaian, makanan, perabot rumah tangga dan pembelian barang pribadi, yang menunjukkan bahwa masyarakat masih selektif dalam berbelanja,” tutur Luctor melalui keterangan tertulis pada Jumat (6/11/2020).

Seiring konsumsi masyarakat yang menurun, dia mengatakan, lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makanan minuman turut mengalami kontraksi sebesar minus 18,52 persen secara tahunan.

Di sisi lain, industri pengolahan dan pengadaan listrik dan gas mengalami kontraksi masing-masing minus 12,03 persen dan 10,60 persen.

“Kontraksi pada berbagai lapangan usaha tersebut sejalan dengan kontraksi permintaan domestik dan total ekspor yang terjadi pada triwulan ketiga 2020,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper