Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh kantor pemerintahan baik milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pusat untuk melakukan belanja pada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anies menerangkan, langkah itu diambil untuk mengungkit tren perbaikan daya beli masyarakat menyusul momentum Lebaran pada tahun ini. Pasalnya, 60 persen perekonomian Ibu Kota ditopang oleh konsumsi masyarakat.
“Supaya kalau pemerintah pusat belanja, kementerian atau lembaga bisa menggunakan sistem kita, agar UMKM di Jakarta mendapatkan manfaat dari belanja pemerintah. Khususnya dari kegiatan mikro kecil,” kata Anies saat disambangi di kediamannya, Kawasan Lebak bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021).
Skemanya, Anies memerinci, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Nomor Pajak Wajib Pajak atau NPWP bagi UMKM tersebut.
Selanjutnya, UMKM itu didaftarkan pada katalog daring untuk diintegrasikan dengan sistem milik pemerintah.
“Sehingga mereka bisa melayani langsung pemerintah. Dahulu UMKM menjual pada sebuah perusahaan yang perusahaan ini punya kontrak dengan pemerintah. Sekarang itu bypass, sehingga pemerintah bisa langsung pesan ke sana,” kata dia.
Baca Juga
Sebelumnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta mencatat konsumsi rumah tangga di Ibu Kota pada triwulan III/2020 mengalami kontraksi atau minus 5,28 persen dibandingkan periode yang sama pada 2019 (year-on-year/yoy).
Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta Luctor E Tapiheru mengatakan kontraksi itu lebih dalam jika dibandikan dengan triwulan sebelumnya yang tercatat minus 5,23 persen (yoy).
“Penurunan pengeluaran masyarakat terutama terjadi pada konsumsi terkait pakaian, makanan, perabot rumah tangga dan pembelian barang pribadi, yang menunjukkan bahwa masyarakat masih selektif dalam berbelanja,” tutur Luctor melalui keterangan tertulis pada Jumat (6/11/2020).
Seiring konsumsi masyarakat yang menurun, dia mengatakan, lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makanan minuman turut mengalami kontraksi sebesar minus 18,52 persen secara tahunan.
Di sisi lain, industri pengolahan dan pengadaan listrik dan gas mengalami kontraksi masing-masing minus 12,03 persen dan 10,60 persen.
“Kontraksi pada berbagai lapangan usaha tersebut sejalan dengan kontraksi permintaan domestik dan total ekspor yang terjadi pada triwulan ketiga 2020,” kata dia.