Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganti Rugi Rp5,4 Miliar Tol JORR W2 Terkendala Sertifikat Milik Soeharto

Proses ganti rugi lahan kepada Yayasan Pembela Tanah Air (Yapeta) sebagai kompensasi pembangunan tol JORR W2 terkendala gugatan atas nama Sri Handayani dan Yayasan At-Taubah.
Ilustrasi - Simpang susun jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1./Jasa Marga
Ilustrasi - Simpang susun jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1./Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Wilayah Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta belum dapat menentukan pemilik sah lahan seluas 4.875 meter persegi yang kini menjadi tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) senilai Rp5,4 miliar.

Belakangan, proses ganti rugi lahan kepada Yayasan Pembela Tanah Air (Yapeta) sebagai kompensasi pembangunan tol JORR W2 terkendala gugatan atas nama Sri Handayani dan Yayasan At-Taubah yang turut mengkalim tanah itu.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Ono Sartono mengatakan molornya penuntasan masalah ini dikarenakan Yapeta belum melampirkan bukti akte hibah asli.

“Kalau perkiraan permasalahannya di Selatan kemungkinan karena pak Tinton belum melampirkan akte hibah karena disertifikat tertulisnya masih atas nama pak Harto (Soeharto) sedangkan saat ini yang mengajukan adalah Yapeta,” kata Sartono dalam forum mediasi di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5).

Konsekuensinya, BPN DKI Jakarta belum dapat mengeluarkan rekomendasi terkait pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi lahan seluas 4.875 meter persegi dengan nilai Rp5,4 miliar yang kini masih diskonsinyasikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Ketua YAPETA Tinton Suprapto mengakatan bakal menyerahkan bukti akte hibah asli yang diberikan oleh Soeharto kepada dirinya dalam waktu dekat ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

“Saya punya akte ahli waris asli, ada akte hibah asli, bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan) rutin juga. Semua saya punya. Nanti akan saya lampirkan segera,” tuturnya.

Tinton berharap dengan pelampiran dokumen asli tersebut BPN DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa segera membayar ganti rugi atas lahan seluas 4.875 meter persegi yang terpakai senilai Rp5,4 miliar.

Menanggapi polemik itu, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk tegas menentukan pemilik sah lahan yang kini menjadi tol JORR W2.

“Sebelumnya sudah jelas 14 hari dari permasalahan itu BPN sudah bisa menetapkan pemiliknya dari bukti-bukti yang dikumpulkan. Tolong dituntaskan karena ini hak orang,” kata Pras.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper