Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Temukan Pencatatan Aset Tetap Pemprov DKI Secara Gelondongan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat atas temuan yang telah disampaikan BPK terkait pencatatan aset dalam KIB yang dinilai gelondongan tersebut.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta mengidentifikasi adanya pencatatan aset tetap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara gelondongan. Nilai aset mencapai Rp8,31 miliar.

Temuan itu berasal dari hasil pemeriksaan Kartu Inventaris Barang (KIB) C dan E Sudin Kehutanan Jakarta Selatan.

KIB tersebut menunjukkan terdapat item barang berupa pot atau pohon dengan satuan luas meter persegi yang terdiri atas lima item barang senilai Rp5,85 miliar.

“Terdapat item barang berupa pot atau pohon dengan rincian berupa tanaman atau pohon di KIB E yang sebelumnya tercatat di KIB C, tercatat dengan satuan luas meter persegi terdiri atas lima item senilai Rp5,85 miliar,” tulis Kepala Perwakilan BPK DKI Pemut Aryo Wibowo dalam laporan BPK tahun 2020 yang dilihat Bisnis, Selasa (25/5/2021).

Selain itu, berdasarkan pencatatan KIB B BLUD SMK Negeri 27 Jakarta terdapat aset tetap dengan tahun perolehan sampai dengan 2017 yang nilainya tidak wajar untuk nilai per item barang sebesar Rp2,46 miliar.

“Berdasarkan penjelasan dari Pengurus Barang diketahui bahwa barang-barang tersebut memiliki nilai yang tidak wajar karena dicatat secara gelondongan,” tulis Pemut.

Perinciannya, Laboratorium Hematologi dan Urinalisis A Lain-Lain dicatat dengan nilai Rp2,20 miliar, dengan keterangan barang Global Future Elearning (GFL) SMK.

Selanjutnya, Bangku Sekolah dicatat dengan nilai Rp123,3 juta dengan keterangan Kursi Belajar Siswa. Terakhir, terdapat Sofa yang dicatat dengan nilai Rp140 juta dengan keterangan Furniture.

“KIB tidak informatif karena luasan yang tidak wajar, salah dalam menetapkan satuan luasan aset dan dicatat gelondongan senilai Rp8,31 miliar [Rp5,85 miliar + Rp2,46 miliar],” tulisnya.

Dalam laporan yang sama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat atas temuan yang telah disampaikan oleh BPK terkait pencatatan aset dalam KIB yang dinilai gelondongan tersebut.

Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan mengatakan pencatatan aset itu akan dikoreksi ke dalam KIB E.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan penyesuaian pencatatan aset tetap di SIERA disesuaikan dengan jumlah dan jenis fisik di lapangan.

Laporan BPK DKI Jakarta itu merupakan hasil audit terhadap laporan keuangan pemerintah DKI pada tahun 2019.

Laporan itu terbit pada 19 Juni 2020 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper