Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar Rapat Paripurna Istimewa terkait penyerahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.
Badan Musyawarah atau Bamus DPRD DKI Jakarta menetapkan rapat paripurna itu bakal digelar pada Senin (31/5/2021) atau pada tenggat waktu maksimal penyerahan LHP BPK RI diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Karena BPK sudah menyelesaikan tugasnya, hasilnya itu harus disampaikan ke DPRD dalam rapat paripurna,” kata Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Selasa (25/6/2021).
Taufik menerangkan, kegiatan itu bakal diawali dengan panandatanganan berita acara, sambutan perwakilan anggota V BPK RI, sambutan ketua DPRD DKI Jakarta dan diakhiri dengan sambutan Gubernur DKI Jakarta.
“Jadi sudah kita setujui, dan tinggal akan kita laksanakan saja sesuai jadwal,” tuturnya.
Tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur atas opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2019. Opini WTP itu merupakan capaian berturut-turut pemerintah provinsi DKI Jakarta selama tiga tahun beruntun sejak 2017.
Baca Juga
“Hasil audit laporan keuangan dari BPK kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian. Hal ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta,” kata Anies.
Hal itu disampaikan Anies dalam laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/7/2020).