Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberi opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atau laporan keuangan tahun anggaran 2020 termasuk implementasi rencana aksi oleh Pemerintah PRovinsi DKI maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Anggota BPK RI Bahrullah Akbar, Senin (31/5/2021).
Kendati demikian, Bahrullah mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah permasalahan terkait penggunaan anggaran yang secara materiil tidak memengaruhi status WTP tersebut. Misalkan, kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Baca Juga
“Tanpa mengurangi keberhasilan yang dicapai Pemprov DKI, BPK masih menemui beberapa permasalahan yang secara materiil tidak memengaruhi opini wajar tanpa pengecualian,” kata dia.
Opini WTP itu merupakan capaian berturut-turut pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama empat tahun beruntun sejak tahun 2017 lalu.