Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat 3-20 Juli, Pengusaha: Ekonomi Jakarta Stagnan dan Nyaris Lumpuh

Sarman Simanjorang menyebutkan adanya penerapan kebijakan PPKM Darurat akan membuat ekonomi DKI Jakarta stagnan dan nyaris lumpuh.
Dokumentasi - Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020)/Antara-Sigid Kurniawan
Dokumentasi - Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020)/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali yang akan dimulai 3-20 Juli 2021. DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang akan mengikuti kebijakan pusat tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebutkan adanya penerapan kebijakan PPKM Darurat akan membuat ekonomi DKI Jakarta stagnan dan nyaris lumpuh.

“Sebagai kota jasa, ekonomi Jakarta akan bergairah jika pergerakan warga bebas leluasa, sebaliknya akan stagnan dan nyaris lumpuh jika pergerakan manusia dibatasi,” ujar Sarman dalam keterangan resmi, Rabu (30/6/2021).

Sarman Simanjorang juga meyebutkan hadirnya kebijakan tersebut akan memberatkan para pelaku usaha. PPKM Darurat diyakini mempengaruhi hasil penjualan yang dapat memberikan dampak buruk kedepannya.

Dengan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung, lanjutnya, pelaku usaha akan mengalami menurunkan omzet, profit, hingga akhirnya cash flow yang semakin terjepit.

"Penerapan PPKM Darurat akan menyasar ke semua saktor usaha. Ini situasi dan kondisi yang teramat sulit bagi pelaku usaha,” imbuhnya.

Sarman juga menjelaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat akan memperpanjang masa resesi, khususnya di DKI Jakarta. Hal tersebut, lanjutnya, pasti memengaruhi pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, kebijakan ini akan berpotensi semakin memperpanjang masa resesi ekonomi dimana pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal I/2021 yang masih terkontraksi -1,65 persen akan berpotensi tetap dizona negatif pada kuartal II/2021.

Hal tersebut berdampak terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II/2021 yang dipatok 7 persen karena produk domestik bruto (PDB) DKI Jakarta memberikan kontribusi 17,17 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jika ekonomi Jakarta masih minus dikuartal II-2021 maka agak sulit rasanya kita dapat mencapai pertumbuhan ekonomi nasional diangka 7 persen,” ucap Sarman.

Meski demikian, Sarman Simanjorang mengatakan dunia usaha sangat berharap agar efektivitas kebijakan PPKM Darurat benar-benar nyata dan mampu menekan laju penularan Covid-19 ke level yang paling rendah.

"Karena dunia usaha butuh jaminan dan kepastian untuk cepat keluar dari krisis ekonomi. Semoga ekonomi Indonesia segera bangkit dan keluar dari zona resesi," imbuhnya.

PPKM Darurat membuat aktivitas di perkantoran akan diterapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya kebijakan diberlakukan kegiatan perkantoran WFO 100 persen.

PPKM darurat ini juga akan mempengaruhi jam operasional pusat perbelanjaan/mall, restoran, kafe dan lapak pedagang kaki lima. Jam operasional akan dibatasi sampai pukul 17.00 dengan menyediakan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen. Bagi restoran yang melayani take way juga akan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper