Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sehingga dilakukan sejumlah pengaturan lalu lintas di beberapa lokasi akses keluar di Jalan Tol Dalam Kota.
Kepala Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Sutikno mengatakan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat diterapkan mulai Sabtu (3/7/2021) pk. 00.00 WIB sampai dengan 20 Juli 2021.
"Pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikeluarga Jasa Marga pada Jumat (2/7/2021).
Sutikno menambahkan pengendalian mobilitas ini dilakukan dengan dua cara yaitu selektif dan penyekatan total.
Pengendalian dilakukan di beberapa titik di Jalan Tol Dalam Kota berupa pemeriksaan pada kendaraan yang keluar dari jalan tol secara selektif dan penyekatan total pada beberapa akses keluar. “Kegiatan ini akan terus dilakukan evaluasi, apabila ada perubahan segera disampaikan kepada masyarakat," tambahnya.
Jasa Marga bersama Kepolisian akan melakukan pengaturan lalulintas di beberapa titik di Ruas Tol Dalam Kota, pertama, untuk lalu lintas dari arah Cawang menuju Tomang, pada akses keluar Tebet dan Akses keluar Slipi akan dilakukan pemeriksaan kendaraan. Sementara akses keluar Kuningan dan akses keluar Semanggi akan dilakukan penyekatan total.
Baca Juga
Kedua, lalu lintas dari arah Tomang menuju Cawang. Pada akses keluar Slipi dan akses keluar Cawang dilakukan pemeriksaan kendaraan, sedangkan pada akses keluar Senayan, akses keluar Semanggi, dan akses keluar Tebet dilakukan penyekatan total.
Untuk memastikan kelancaran lalulintas, Jasa Marga menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalulintas selama penyekatan berlangsung, serta membantu penyampaian informasi melalui variable message sign agar pengguna jalan terinformasi dengan baik.