Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Transjakarta Batasi Jam Operasional Malam Hari

Layanan Transjakarta akan dipangkas sehingga hanya melayani masyarakat pada pukul 05.00 - 20.30 WIB.
Penumpang antre untuk menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang antre untuk menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jadwal operasional dalam rangka mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyampaikan hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PPKM Darurat.

"Mulai hari ini, layanan Transjakarta akan dipangkas sehingga hanya melayani masyarakat mulai 05.00 – 20.30 WIB. Sementara untuk layanan kesehatan akan beroperasi mulai 20.30 sampai 21.30 WIB," ujarnya, Minggu (4/7/2021).

Transjakarta pun tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut 50 persen dari normal. Perinciannya, bus gandeng diisi maksimal 60 orang, bus sedang 30 orang, dan bus kecil 15 orang serta 5 orang pelanggan.

"Untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan, Transjakarta juga menurunkan 72 orang Satgas Covid-19 yang akan berkeliling secara mobile ke setiap armada dan memastikan protokol kesehatan berjalan baik," tambah Prasetia.

Dia menjamin pihaknya tidak akan lengah dalam memastikan semua armada sesuai ketentuan protokol kesehatan. Antara lain, dibersihkan dengan disinfektan secara berkala, tanda jaga jarak aman bus, dan ketersediaan hand sanitizer.

Transjakarta mengimbau pelanggan untuk bekerja sama dan mematuhi setiap aturan yang berlaku demi melawan pandemi.

Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak serta selalu ingat 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) apabila terpaksa ke luar rumah menggunakan transportasi umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper