Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganas! Sehari, 300 Lebih Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di Jakarta

Anies mengaku heran masih banyak masyarakat dari kaum terdidik justru melanggar peraturan yang dimaksudkan untuk menyelamatkan jiwa dari pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang kepada anggota keluarga dari almarhum yang dimakamkan dengan prosedur korban Covid-19 di Rorotan, Jakarta Utara - Tangkapan Layar Instagram/@aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang kepada anggota keluarga dari almarhum yang dimakamkan dengan prosedur korban Covid-19 di Rorotan, Jakarta Utara - Tangkapan Layar Instagram/@aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan blak-blakan mengatakan pihaknya mesti memakamkan lebih dari 300 jenazah Covid-19 sehari belakangan ini.

Hal itu diungkapkan Anies setelah melakukan inspeksi penegakan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam inspeksi itu, Anies langsung menyegel kantor PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Alasannya, kedua perusahaan nonesensial dan kritikal itu mewajibkan karyawannya bekerja di kantor.

“Di Jakarta kasus baru 10 ribu, kita memakamkan lebih 300 orang sehari itu semuanya saudara-sudara kita itu semua ayah, ibu, kakak, adik, karena itu kita minta semuanya jangan tiru yang barusan kita lihat,” kata Anies melalui akun instagram pribadinya, Selasa (6/7/2021).

Anies mengaku heran masih banyak masyarakat dari kaum terdidik justru melanggar peraturan yang dimaksudkan untuk menyelamatkan jiwa dari pandemi Covid-19.

“Isinya orang terdidik dan ramai-ramai melanggar aturan, ramai-ramai mereka mengambil langkah tidak bertanggungjawab,” kata dia.

Belakangan, Anies langsung memproses pidana dua perusahaan tersebut. Dia tambah gusar ketika mengetahui salah satu karyawan yang wajib bekerja di kantor itu tengah hamil.

“Langsung diproses hukum termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana karena mereka melanggar Undang Undang Wabah,” tuturnya.

Dengan demikian, langkah pidana itu diambil karena perusahaan itu tidak hanya melanggar peraturan ihwal PPKM Darurat.

Melainkan, dia menggarisbawahi, perusahaan itu telah melanggar tanggungjawab kemanusiaan.

Berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta terdapat 59 perusahaan telah ditutup sementara selama tiga hari karena melanggar ketentuan PPKM Darurat per Senin (5/7/2021).

 Penutupan 59 perusahaan itu merupakan hasil sidak ke 74 perusahaan yang ada di Ibu Kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper