Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan, bahwa penyegelan kantor asuransi PT Equity Life hingga tanggal 20 Juli 2121, karena melanggar ketentuan kapasitas maksimal 50 persen pekerja selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu diungkapkan Arifin menjelaskan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel perusahaan esensial itu.
“Jadi kalaupun boleh beraktivitas dibatasi kapasitas orangnya. Jumlah batasan orang bekerja. Jangan kemudian esensial terus 100 persen kerjanya ya tetap melanggar,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).
Dikatakan, langkah penyegelan kantor esensial itu juga turut dilatarbelakangi temuan ibu hamil yang berada di kantor.
Menurut dia, ibu hamil termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang rentan selama pandemi Covid-19.
“Jadi, kalau pemilik tempat kerja memaksakan orang-orang yang sedang hamil itu sudah kejahatan kemanusiaan menurut saya,” kata dia.
Sebelumnya, Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menerangkan, perusahaanya masuk ke dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan PPKM Darurat.
Keterangan itu disampaikan Yuliarti menyusul penyegelan kantor PT Equity Life Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Center kemarin.
Adapun, penyegelan itu dipimpin langsung oleh Anies dalam rangka inspeksi aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen karyawan kantor non esensial selama PPKM Darurat.
“PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta,” kata Yuliarti kepada Bisnis, Selasa (6/7/2021).
Di si si lain, Yuliarti menerangkan salah satu pegawai mereka yang tengah hamil sedang mengurus izin cuti di kantor pada Selasa (6/7/2021) pagi.
“Dia sedang hamil delapan bulan dan itu hanya mengurus kebutuhan dia untuk cuti. Dia itu bukan bekerja,” kata dia.