Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai membagikan 10 kilogram (kg) beras untuk 1.007.379 keluarga penerima manfaat pada Kamis (29/7/2021).
Secara simbolis, Anies melepas truk pendistribusian beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.
“Pagi hari ini kita baru saja melepas keberangkatan truk pengantar beras yang akan dikirimkan untuk keluarga penerima di kelurahan Cakung Barat dan Cakung Timur. Ini didistribusikan 5 ribu ton beras, dan ada 24 RW yang hari ini menerima dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 25.137,” kata Anies di Pasar Induk Cipinang.
Pendistribusian 10 kilogram beras premium untuk masing-masing penerima ini merupakan bagian dari bantuan sosial masyarakat di Jakarta, dengan total penerima sebanyak 1.007.379 keluarga penerima manfaat.
“Mulai hari ini mereka menerima berbentuk beras senilai 10 kg per kepala keluarga yang diterima oleh KK tersebut. Kita berharap dengan kita berikan bantuan maka keluarga-keluarga di Jakarta khususnya yang sosio ekonomi rendah akan bisa terbantu di masa sulit seperti sekarang,” tuturnya.
Anies menerangkan, beras itu berasal dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Indramayu, Karawang, Lampung, Ngawi, Sumedang dan Garut.
Baca Juga
Hal ini merupakan bentuk kerja sama antar daerah yang sudah lama dirintis oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Food Station Tjipinang Jaya.
“Ini melanjutkan apa yang sudah kita rintis selama ini, bahwa sentra penghasil beras kita ajak kerja sama dan menyerap produksinya untuk dimanfaatkan di Jakarta. Jadi, di satu sisi membantu keluarga yang terdampak di Ibu Kota, di sisi lain kita bekerja sama langsung dengan gapoktan di berbagai daerah,” kata dia.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo menegaskan, beras bansos yang disalurkan merupakan beras dengan kualitas premium dengan merk Sentra Ramos, Tjap Bunga, dan Ojolali.
“Kualitas ada dua, premium dan medium, untuk bansos ini food station untuk produksi beras yang premium yang kadar patahannya kurang dari 15 persen dan kadar air hanya 14 persen untuk memastikan penerima manfaat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pamrihadi.