Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Wajibkan Karyawan Punya Sertifikat Vaksin untuk WFO

Pimpinan perusahaan di sektor esensial dan kritikal untuk membatasi kapasitas jumlah orang yang berada pada tempat kerja sembari melakukan testing Covid-19 secara berkala.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Penyemprotan tersebut bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran dan pemerintahan./Antara
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Penyemprotan tersebut bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran dan pemerintahan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menegaskan karyawan yang dapat bekerja dari kantor atau work from office adalah mereka yang telah mendapat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Aturan itu termuat dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja Milik Swasta, BUMN atau BUMD pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.

“Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja atau buruh yang telah divaksinasi Covid-19, minimal vaksin dosis 1,” tulis Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui Surat Keputusan itu, Kamis (29/7/2021).

Selain itu, Andri meminta pimpinan perusahaan di sektor esensial dan kritikal untuk membatasi kapasitas jumlah orang yang berada pada tempat kerja sembari melakukan testing Covid-19 secara berkala.

Di sisi lain, perkantoran swasta maupun milik pemerintah yang tidak masuk ke dalam sektor kritikal diminta untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen bagi karyawannya.

“Menerapkan 100 persen work from home bagi perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN atau BUMD yang tidak termasuk dalam sektor kritikal dan esensial,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Ibu Kota mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 yang disahkan pada Senin (26/7/2021) lalu.

Anies meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kenaikan kembali kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta. Kendati adanya tren penurunan angka kasus aktif di Jakarta yang konsisten dengan tren penurunan di beberapa parameter lainnya.

“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Anies melalui keterangan resmi, Selasa (27/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper