Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pengelola usaha bertanggungjawab untuk memastikan setiap orang di lingkungannya memiliki sertifikat vaksinasi.
“Pengelola bertanggungjawab bahwa semua yang berada di premisnya, baik itu karyawan maupun tamu harus sudah tervaksinasi,” kata Anies di SD Santa Ursula, Selasa (3/8/2021).
Anies mengatakan, pengelola yang tidak memenuhi tanggungjawab itu bakal diberi sanksi. Anies beralasan kegiatan dengan masyarakat yang belum sepenuhnya divaksinasi bakal berisiko.
“Pengelolanya yang akan kena sanksi, jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksinasi itu masuk, karena berisiko,” tuturnya.
Hanya saja, dia menggarisbawahi, syarat vaksinasi dosis dua bukan berarti masyarakat bebas melakukan perjalanan. Pasalnya syarat vaksinasi menjadi aturan tambahan dari ketentuan umum Pembatasan Kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut surat keputusan ihwal kewajiban pedagang dan pembeli menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pasar yang ada di Ibu Kota.
Baca Juga
Mansuri mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengejar vaksinasi Covid-19 kepada 100 ribu pedagang yang ada di DKI Jakarta. Langkah itu diambil untuk mengimbangi kewajiban sertifikasi vaksinasi kepada pedagang untuk dapat kembali beroperasi di tengah Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
“Setelah vaksinasi ini dilakukan di seluruh pasar di Jakarta, kita minta SK itu dicabut,” kata Mansuri di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Mansuri menyesalkan kebijakan tersebut yang dinilai merugikan pedagang pasar yang sudah terpuruk selama pandemi Covid-19.
Dia mengatakan, pedagang tetap membayar kewajiban tanpa adanya relaksasi selama pembatasan mobilitas kepada PD Pasar Jaya.