Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Temukan Kelebihan Bayar Pengadaan Elevator RSUD Pasar Rebo Rp1,32 Miliar

BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Direktur RSUD Pasar Rebo untuk mengintruksikan PPK menagih kelebihan pembayaran Rp1,32 miliar.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas belanja modal pengadaan alat-alat Angkutan Bermotor Lift atau Elevator pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo senilai Rp1,32 miliar.

Temuan itu berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

“Hal tersebut mengakibatkan kegiatan pengadaan alat kendaraan bermotor lift atau elevator berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp1,32 miliar,” tulis Laporan BPK seperti dilihat Bisnis, Kamis (5/8/2021).

Adapun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo mengalokasikan anggaran Belanja Modal Pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor Lift atau Elevator untuk program Peningkatan Prasarana dan Sarana Bidang Kesehatan senilai Rp7,23 miliar dengan realisasi senilai Rp6,77 miliar atau sebesar 93,69 persen.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh PT ATE berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 068/-078.616/2020 tanggal 17 April 2020 senilai Rp6,77 miliar, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 245 hari.

Belakangan BPK mengidentifikasi bahwa harga riil pembelian barang dan pekerjaan lainnya dari PT ATE berdasarkan bukti pembayaran lebih rendah dari harga kontrak yang telah dibayarkan oleh RSUD Pasar Rebo.

“Pengeluaran riil atau harga wajar pengadaan tersebut yaitu senilai Rp4,71 miliar, sehingga terdapat selisih harga senilai Rp1,32 miliar dari nilai kontrak setelah dikurangi PPN menjadi senilai Rp6,03 miliar,” tulis Laporan BPK.

Dengan demikian, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Direktur RSUD Pasar Rebo untuk mengintruksikan PPK supaya menagih kelebihan pembayaran pada PT ATE senilai RP1,32 miliar dan menyetorkan ke Kas Daerah.

“Manajemen PT ATE diduga melakukan penyampaian data kualifikasi berupa dokumen penawaran pada kegiatan pengadaan alat kendaraan bermotor lift atau elevator pada RSUD Pasar Rebo dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan (itikad tidak baik),” tulis Laporan BPK.

Atas Permasalahan tersebut, Pemprov DKI melalui Direktur RSUD Pasar Rebo menyatakan pihaknya sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper