Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi pengelolaan Metropolitan Area Network (MAN) pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta memboroskan keuangan daerah minimal senilai RP1,79 miliar.
Temuan itu berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
Pengelolaan MAN pada tahun anggaran 2020 itu di antaranya dilaksanakan pada paket Pekerjaan Sewa Link Jaringan Komunikasi Wide Area Network (WAN) dan Bandwidth Internet yang dilaksanakan oleh PT TI.
Adapun pekerjaan sewa link jaringan komunikasi WAN dan Bandwidth Internet tahun anggaran 2020 itu telah dilakukan pembayaran senilai Rp47,79 miliar.
“Diketahui bahwa terdapat inkonsistensi jumlah lokasi pemasangan internet pada klausul kontrak terkait lokasi pekerjaan, spesifikasi kebutuhan jaringan dan rincian layanan harga,” tulis Laporan BPK seperti dilihat Bisnis, Kamis (5/8/2021).
Rincian layanan dan harga yang merupakan lampiran dalam kontrak menggambarkan bandwidth adalah salah satu item pembentuk nilai kontrak yang memiliki harga untuk setiap kapasitasnya (Mbps) yaitu antara Rp1,33 juta hingga Rp222 juta untuk kapasitas antara 2 sampai dengan 2 ribu Mbps.
Baca Juga
Berdasarkan laporan BPK, pihak PPK dan PPTK Diskominfotik tidak pernah melakukan monitoring besaran jumlah bandwidth internet yang diterima pada seluruh lokasi. Alasannya, Diskominfotik tidak memiliki aplikasi untuk memonitor bandwidth internet secara terpusat untuk seluruh lokasi.
Hasil uji petik pemeriksaan dokumen Multi Router Traffic Grapper (MRTG) dari PT TI untuk data grafik outbound di 500 lokasi dari 2086 lokasi pada periode Januari dan Februari 2020 diketahui bahwa terdapat pemanfaatan bandwidth internet yang tidak maksimal yaitu penggunaan internet dibawah kapasitas kontrak oleh masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sedangkan biaya sewa yang dibayarkan tetap senilai kontrak, sehingga biaya penggunaan menjadi lebih besar daripada manfaat yang didapatkan senilai Rp1,79 miliar,” tulis Laporan BPK.
Dengan demikian, BPK menggarisbawahi, hal itu mengakibatkan potensi terjadinya kelebihan pembayaran atas tagihan dari PT TI yang tidak pernah dilakukan monitoring kapasitas Bandwidth Internet yang diterima sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Pemprov DKI melalui Kepala Diskominfotik menyatakan pihaknya telah melakukan analisa kebutuhan kapasitas bandwidth jaringan. Hanya saja analisa itu dilakukan pada lokasi OPD yang melakukan permohonan pemasangan baru dan penambahan bandwidth.
“Besaran kapasitas bandwidth di lokasi sesuai dengan pengaturan yang ada pada device pihak ketiga di tiap lokasi namun belum dimungkinkan secara web bases,” kata Kepala Diskominfotik DKI seperti dilihat dari Laporan BPK.