Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan pengelolaan piutang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas kewajiban kompensasi pembangunan Rumah Susun Murah atau Sederhana (RSM/S) dari 18 pengembang yang sudah ditetapkan namun belum diterbitkan izin prinsipnya senilai Rp183,4 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH) telah memproses permohonan 18 pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah atau SIPPT untuk memperoleh persetujuan konversi RSM/S pada tahun anggaran 2020. Permohonan dari 18 pemegang SIPPT itu telah ditindaklanjuti dengan penetapan nilai dalam Berita Acara Penilaian sebesar Rp183,4 miliar.
Temuan itu berasal dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala Perwakilan BPK DKI Pemut Aryo Wibowo seperti dilihat Bisnis, Minggu (15/8/2021).
“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa kewajiban kompensasi pembangunan RSM/S oleh pemegang izin yang sudah ditetapkan nilainya tersebut, sampai saat ini belum diterbitkan izin prinsipnya,” tulis laporan BPK.
Permasalahan itu, menurut BPK, mengakibatkan potensi pemenuhan kewajiban kompensasi RSM/S senilai Rp183,4 miliar belum dapat diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Hal tersebut terjadi karena para kepala OPD belum mengusulkan bentuk fasilitas rumah susun, prasarana, sarana dan utilitas umum terkait hunian yang akan ditetapkan sebagai bentuk konversi pembiayaan dan pembangunan RSM/S,” tulis laporan BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali untuk mengintruksikan para Kepala OPD untuk mengusulkan bentuk konversi pembiayaan dan pembangunan RSM/S atas 18 pengembang yang telah ditetapkan nilai konversinya dengan mengacu pada RPJMD dan Kegiatan Strategis Daerah.
Di sisi lain, Kepala Biro PLH menyatakan sepakat dengan temuan BPK. Hanya saja dia menerangkan, terdapat pemegang SIPPT/IPPT/IPPR yang telah menandatangani Berita Acara Perhitungan konversi RSM/S kemudian mengajukan penundaan dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas publik karena terdampak Pandemi Covid-19.