Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan permasalahan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada salah satu badan usaha milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Perumda Pasar Jaya tidak sesuai nilai yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2020.
Temuan itu berasal dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala Perwakilan BPK DKI Pemut Aryo Wibowo seperti dilihat Bisnis, Minggu (15/8/2021).
Tujuan pemberian tambahan penyertaan modal itu berkaitan dengan program sertifikasi dan optimalisasi aset, pengelolaan limbah padat atau sampah mandiri serta pengadaan lahan bagi Perumda Pasar Jaya.
Penugasan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 1266 Tahun 2020. SK itu menyatakan pencairan PMD bagi Perumda Pasar Jaya tahun anggaran 2020 senilai Rp162 miliar.
Akan tetapi, hasil pemeriksaan atas pencairan PMD itu hanya senilai Rp117,1 miliar secara sekaligus melalui SP2D nomor 1.030861/SP2D/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 senilai Rp117,1 miliar berdasarkan surat pengajuan oleh Direktur Utama Perumda Pasar Jaya 1557/078.5 tanggal 18 Desember 2020.
Menurut BPK, pencairan itu tidak sesuai dengan SK Gubernur dikarenakan Perumda Pasar Jaya telah mengajukan pencairan PMD kepada Kepala BPKD berdasarkan surat Nomor.1405/078.5 tanggal 27 November 2020 yang menyatakan pengajuan pencairan PMD senilai Rp162 miliar.
Baca Juga
Sebaliknya, berdasarkan Nota Dinas dari Kepala Bidang Pembinaan dan Pembiayaan BPKD kepada Kepala BPKD Nomor 2802/PP/BPKD/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 menyebutkan bahwa hasil pembahasan pembayaran PMD untuk Perumda Pasar Jaya senilai Rp117,1 miliar.
“Atas penetapan nilai PMD tersebut tidak terdapat dokumen pendukung hasil pembahasan yang menyatakan bahwa persetujuan PMD pada Perumda Pasar Jaya senillai Rp117,1 miliar,” tulis laporan BPK.
Dengan demikian, BPK menegaskan, pencairan PMD oleh Perumda Pasar Jaya tidak berdasarkan dokumen yang telah ditetapkan. Konsekuensinya, nilai investasi permanen LKPD tahun anggaran 2020 belum sepenuhnya berdasarkan kondisi riil.
“Potensi tidak tercapainya kinerja program yang menjadi tujuan dalam pencairan PMD pada Perumda Pasar Jaya sesuai SK Gubernur Nomor 1266 Tahun 2020 tentang Pencairan PMD Perumda Pasar Jaya,” tulis laporan BPK.
Atas permasalah tersebut, Kepala BP BUMD dan Kepala BPKD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan melakukan perbaikan ke depan sesuai dengan rekomendasi BPK.