Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan BPK Soal Pengadaan Rapid Test Rp1,19 M, Ini Jawaban Dinkes DKI

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti beralasan BPK RI tidak merekomendasikan pengembalian uang dari pengadaan sehingga tidak ada pemborosan dalam belanja rapid test antigen tersebut.
Seorang petugas memasukkan alat tes cepat (rapid test) antigen ke dalam hidung peserta rapid test antigen di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara./Antara
Seorang petugas memasukkan alat tes cepat (rapid test) antigen ke dalam hidung peserta rapid test antigen di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan temuan BPK RI atas pengadaan alat rapid test antigen bersifat administratif.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti beralasan BPK RI tidak merekomendasikan pengembalian uang dari pengadaan. Dengan demikian, Widyastuti menggarisbawahi, tidak ada pemborosan dalam belanja rapid test antigen tersebut.

"Proses pengadaan pada masa pandemi memiliki kesulitan tersendiri, karena harga satuan yang sangat beragam. Sementara itu, pengambilan keputusan harus cepat, karena terkait dengan percepatan penanganan Covid-19. Tapi, yang perlu digarisbawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut," kata Widyastuti melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Widyastuti menjelaskan temuan BPK terkait adanya perbedaan harga atas pengadaan Rapid Test Antibody merk Clungene yang dibeli pada bulan Mei 2020 dari PT NPN dengan yang dibeli pada bulan Juni 2020 dari PT TKM.

“Dalam proses pengadaan alat rapid test antigen tersebut juga telah dilakukan negosiasi oleh PPK dengan penyedia barang dan jasa, dan telah dituangkan dalam berita acara negosiasi secara memadai,” tuturnya.

Seluruh proses pengadaan juga telah sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.

"Karena itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan mengintruksikan PPK untuk lebih teliti dan tertib administrasi dalam mengelola keuangan daerah," tuturnya.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut. BPK juga sudah menyatakan bahwa tindak lanjut telah selesai dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD Tahun Anggaran 2020.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan atas pengadaan rapid test Covid-19 pada pos Belanja Tidak Terduga atau BTT milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,19 miliar. 

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran diketahui terdapat dua penyedia jasa pengadaan Rapid Test Covid-19 dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan. Kedua penyedia jasa itu adalah PT NPN dan PT TKM. 

PT NPN menyediakan Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/S/P) dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai Rp9,87 miliar. Jenis kontrak adalah kontrak harga satuan.

Di sisi lain, PT TKM menyediakan Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/SP) dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai Rp9,09 miliar. Jenis kontrak adalah kontrak harga satuan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper