Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal untuk membuka sentra vaksinasi mini Covid-19. Grand Indonesia menjadi salah satu pusat perbelanjaan yang menyelenggarakannya, tepatnya di West Mall lantai ground.
Berdasarkan unggahan infografis Instagram @dinasppkukm, kebijakan tersebut tertuang dalam SK Kadis PPKUKM No. 440 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level-4 Darurat Covid-19 pada Sektor Perindustrian, Perdagangan,Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Vaksinasi tahap pertama yang akan diselenggarakan pada setiap hari Kamis dan Jumat, mulai dari 19 Agustus-17 September ini menggunakan vaksin AstraZeneca. Pendaftaran untuk kegiatan tersebut terbuka untuk yang belum pernah mendapat vaksinasi sebelumnya.
Dilansir dari akun Instagram @grandindo, pendaftaran dapat diakses melalui grand-indonesia.com/vaksinasi. Adapun beberapa persyaratannya yakni, khusus Warga Negara Indonesia (WNI), wajib membawa KTP asli dan alat tulis (pulpen), tidak diperkenankan untuk ibu hamil.
Kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama, sebagai upaya untuk pelandaian kurva (flattening the curve). Kepatuhan masyarakat juga menjadi salah satu kunci dalam melindungi dan meningkatkan kewaspadaan dari potensi risiko penyebaran Covid-19.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua