Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat, Ini 16 Titik Lokasi Vaksinasi Covid-19 Pfizer di Jakarta

Vaksin Covid-19 Pfizer hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta.
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 dari Pfizer di Puskesmas Lebak Bulus, Jakarta, Senin (23/8/2021)./Antara
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 dari Pfizer di Puskesmas Lebak Bulus, Jakarta, Senin (23/8/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka akses vaksinasi Covid-19 dengan merek Pfizer untuk masyarakat umum berusia di atas 12 tahun dan belum vaksinasi dosis pertama dan kedua di 16 fasilitas kesehatan.

"Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Menurut dia, vaksin Covid-19 Pfizer hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta.

Widyastuti menerangkan, vaksin Covid-19 Pfizer merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang diberikan sebanyak dua dosis dengan interval dosis 21 hari.

Kemudian, vaksin Covid-19 Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat Celsius dengan masa kadaluarsa selama enam bulan dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celsius bertahan hingga 30 hari.

Vaksin Covid-19 Pfizer bisa diberikan untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis dan gangguan imunologi lainnya.

Namun, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin Covid-19 Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, dibutuhkan surat rekomendasi dokter.

Bagi warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema jaminan kesehatan nasional (JKN) yang berlaku.

Sementara, bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Adapun 16 fasilitas kesehatan tersebut sebagai berikut:

1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat

2. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara

3. RSIA Family, Jakarta Utara

4. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara

5. RSPI Puri Indah, Jakarta Barat

6. RS Prikasih, Jakarta Selatan

7. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan

8. Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan

9. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan

10. Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan

11. UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan

12. BPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan

13. Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur

14. RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur

15. RS Tk. IV Kesdam Cijantung, Jakarta Timur

16. RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper