Bisnis.com, JAKARTA - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, pemerintah DKI Jakarta menetapkan aturan ganjil genap hingga 30 Agustus 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Nomor 345 Tahun 2021, pemberlakukan kebijakan Ganjil-Genap tersebut dilakukan berada di tiga ruas jalan besar Jakarta.
Tiga jalan tersebut diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan H. R. Rasuna Said. Kebijakan ini akan berlaku setiap hari termasuk hari libur, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Mengutip dari Instagram @dkijakarta, kebijakan ganjil genap juga mengecualikan sejumlah pengguna jalan, salah satunya kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 dan kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19.
Selain itu, ada pengecualian ganjil genap bagi jenis kendaraan:
- Pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
- Pembawa masyarakat disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (plat kuning)
- Digerakkan motor listrik
- Sepeda motor
- Angkutan barang khusus BBM dan BBG
Kebijakan Ganjil-Genap ini juga mengecualikan para pimpinan Lembaga Tinggi RI seperti presiden atau wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY/BPK, Kendaraan Dinas Operasional (KDO) berplat dinas, TNI, dan Polri.
Kendaraan dengan pengawasan dari Polri seperti kendaraan pengangkut uang dan pengisian ATM juga dikecualikan pada Ganjil-Genap hingga 30 Agustus nanti.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghimbau agar para pengguna jalan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan dengan tetap memerhatikan keselamatan dan mematuhi petujuk petugas di lapangan.