Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Holywings Disegel karena Langgar Prokes, Ini Kata Wagub DKI

Sanksi pembekuan izin usaha tersebut sesuai dengan Perda No. 2/2020 dan Pergub No. 3/2021.
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan restoran Holywings Kemang setelah terbukti melanggar PPKM Level 3 pada Sabtu (4/9/)
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan restoran Holywings Kemang setelah terbukti melanggar PPKM Level 3 pada Sabtu (4/9/)

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mendorong tempat-tempat usaha untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi kerumunan massa di restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021).

Riza menyebut, pihaknya akan tetap memberikan sanksi dan menindak sesuai dengan aturan yang ada, jika tempat usaha melanggar ketentuan PPKM level 3 di Ibu Kota.

"Bagi kafe-kafe yang melanggar, seperti yang terjadi, mau kafe, resto, ataupun pabrik, tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada. Kami minta semua disiplin supaya ada penurunan kasus Covid-19," kata Riza di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Dia menekankan, agar pemilik tempat usaha dan masyarakat tetap waspada, dan disiplin kendati pemerintah memberi pelonggaran mobilitas dari level 4 menjadi level 3.

Terkait hal itu, Satgas Pol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap tempat usaha Holywings di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya langsung melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan dalam menjalankan PPKM level 3.

"Langsung dilakukan penyegelan kepada tempat usaha tersebut," ujar Arifin ketika dihubungi Bisnis, Senin (6/9/2021).

Holywings di derah Kemang  dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Sanksi pembekuan izin usaha tersebut sesuai dengan Perda No. 2/2020 dan Pergub No. 3/2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan pelanggaran ketentuan usaha pada masa pandemi.

Para pelaku usaha pun diminta untuk secara bersama-sama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Sebelumnya, ramai beredar di Twitter mengenai kerumunan massa yang terjadi di Holywings daerah Kemang, Jakarta Selatan. Dalam video berdurasi 30 detik tersebut aparat keamanan melakukan pembubaran massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper