Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 Berakhir Hari Ini, Begini Situasi Terkini Covid-19 di Jakarta

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 1,8 persen. WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Sejumlah kendaraan berjalan tersendat akibat pengalihan arus pemberlakuan ganjil-genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan volume kendaraan di masa PPKM Level 3 mencapai 80 persen atau naik 30 persen dibandingkan saat pemberlakuan PPKM Darurat beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah kendaraan berjalan tersendat akibat pengalihan arus pemberlakuan ganjil-genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan volume kendaraan di masa PPKM Level 3 mencapai 80 persen atau naik 30 persen dibandingkan saat pemberlakuan PPKM Darurat beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Keberlangsungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jawa-Bali, termasuk DKI Jakarta akan berakhir hari ini, Senin (13/9/2021).

Nasib kelanjutan PPKM akan diumumkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden RI pada Senin (13/9/2021) malam.

Pada PPKM periode 7 September 2021 - 13 September 2021, pemerintah menetapkan status PPKM Level 3 untuk DKI Jakarta. PPKM Level 3 di DKI Jakarta sudah diterapkan sejak perpanjangan PPKM periode 24 Agustus - 30 Agustus 2021.

Berikut kondisi atau indikator terkini penanganan Covid-19 di DKI Jakarta 6 September hingga Minggu (12/9/2021) yang dilansir dari laman resmi corona.jakarta.go.id:

1. Kasus Covid-19

Pada kasus aktif--termasuk masyarakat yang masih dirawat/isolasi dalam-- sepekan terakhir mengalami penurunan sebanyak 1.644 kasus, sehingga totalnya saat ini berjumlah 3.941 atau setara dengan 0,50 persen dari total kasus aktif di Indonesia.

Pasien sembuh tercatat sebanyak 837.264 orang. Total dalam sepekan terakhir 3.599 orang. Adapun, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Ibu Kota 98 persen.

Jumlah pasien meninggal dunia dalam sepekan terakhir sebanyak 95 dengan tren relatif baik. Total, DKI Jakarta mencatat jumlah kasus meinggal sebanyak 13.437 kasus kematian.

2. Capaian Vaksinasi

Pemprov DKI Jakarta menggelar sentra vaksinasi di berbagai tempat dan bekerja sama dengan banyak pihak untuk mencapai target kekebalan kelompok (herd immunity) per 29 Agustus 2021.

Dalam sepekan terakhir, jumlah warga DKI Jakarta yang menerima vaksinasi dosis pertama sebanyak 198.293 jiwa dengan persentase 112,8 persen. Sementara, vaksinasi dosis kedua, Pemprov DKI Jakarta sudah menyuntikkan kepada 687.253 orang dalam kurun sepekan terakhir dengan persentase 77,1 persen.

Total, sebanyak 10.088.212 populasi di Jakarta sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama. Sementara untuk dosis 2, jumlahnya mencapai 6.891.321 suntikan.

3. Ketersediaan Tempat Tidur

Untuk ICU tekanan negatif dengan ventilator memiliki ketersediaan sebanyak 210 dari kapasitas 271 tempat tidur. Sementara itu, ICU tanpa ventilator memiliki ketersediaan sebanyak 91 tempat tidur dari kapasitas 178 unit.

Adapun, ICU tanpa tekanan negatif dengan ventilator tersedia 42 dari 56 tempat tidur. Untuk ICU tanpa tekanan negatif tanpa ventilator tersedia 48 atau sebanyak 62 tempat tidur.

4. Tes RT-PCR

Jumlah orang yang melakukan tes PCR dalam sepekan terakhir berjumlah 116.573. Dengan demikian, jumlah masyarakat Jakarta yang melakukan tes PCR secara total berjumlah 562.705.

5. Positivity Rate

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 1,8 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total 14,3 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

6. Penerapan Prokes

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker atau protokol kesehatan (prokes) dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran PPKM lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri.

Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 11 September 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri atas operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp 1.000.000.

Selain itu, terdapat 10 restoran, rumah makan, warung makan, kafe, serta 1 tempat yang dihentikan sementara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper