Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Divonis Bersalah atas Polusi Udara di Jakarta, Ini Respons Pemprov DKI

Pemprov DKI angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan pencemaran udara di Ibu Kota DKI Jakarta.
rnGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (baris kiri depan), Duta Besar Belanda Lambert Grijns (baris kiri kedua) beserta rombongan menyapa komunitas sepeda dan masyarakat di Bundaran Senayan, Jakarta Kamis (3/6/2021). Mereka mengikuti kegiatan bersepeda bareng dengan rute Bundaran Senayan, Bendungan Hilir, Dukuh Atas, Bundaran HI, dan Balai Kota Jakarta dalam menyambut Hari Sepeda Sedunia./Antararn
rnGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (baris kiri depan), Duta Besar Belanda Lambert Grijns (baris kiri kedua) beserta rombongan menyapa komunitas sepeda dan masyarakat di Bundaran Senayan, Jakarta Kamis (3/6/2021). Mereka mengikuti kegiatan bersepeda bareng dengan rute Bundaran Senayan, Bendungan Hilir, Dukuh Atas, Bundaran HI, dan Balai Kota Jakarta dalam menyambut Hari Sepeda Sedunia./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sedang mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan pencemaran udara di Ibu Kota DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan tersebut terdapat nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pejabat negara bertanggung jawab atas pencemaran udara di Ibu Kota.

"Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang kami pelajari. Nanti biro hukum yang akan menjelaskan," ujar Riza ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan 7 pejabat negara bertanggung jawab atas pencemaran udara di Ibu Kota DKI Jakarta serta mengabulkan sebagian gugatan para tergugat.

Pejabat negara tersebut antara lain, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Serta tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Pertama, mengabulkan gugatan para tergugat sebagian, kedua menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Kamis (16/9/2021).

Ketiga, sambungnya, menghukum tergugat I untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Keempat, kata Saifuddin, menghukum Tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat
dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten dan Jawa Barat.

Kelima, menghukum Tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Tergugat V dalam pengendalian pencemaran udara.

Keenam, lanjut Saifuddin, menghukum Tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di
Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Tergugat V dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Ketujuh, menghukum Tergugat V untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap setiap ketentuan peraturan perundangan di
bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara. Menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

Mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem
termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kedelapan, menghukum Tergugat V untuk melakukan inventarisasi terhadap baku mutu udara ambien, potensi pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna lapangan dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi publik.

Menetapkan status mutu udara ambien setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat, menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan partisipasi publik.

Kesembilan, menolak gugatan para tergugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp4.255.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper