Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manajer Holywings Jadi Tersangka, Wagub DKI: Agar Tak Lalai Prokes

Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya perkara pelanggaran PPKM oleh Holywings Kemang kepada Polda Metro Jaya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sanksi hukum yang menimpa kafe Holywings Kemang untuk menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha restoran maupun kafe di Ibu Kota agar tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Riza mengungkapkan sejak Holywings Kemang, Jakarta Selatan disegel karena membiarkan terjadinya kerumunan, jajaran Pemprov DKI Jakarta belum menemukan lagi usaha kafe maupun restoran yang melanggar kebijakan PPKM Level 3.

"Ini menjadi pembelajaran bagi semua supaya jangan menganggap enteng, jangan lalai, jangan kendor, jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara-cara sendiri," kata Riza di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa seluruh lapisan, mulai dari warga hingga pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Level 3 akan mendapatkan sanksi, berupa sanksi administrasi, kerja sosial, denda, penutupan sementara, pencabutan izin, dan pidana.

Pemprov DKI Jakarta pun menyerahkan sepenuhnya perkara pelanggaran kebijakan PPKM kepada penyidik Polda Metro Jaya, setelah Manajer Holywings Kemang yang berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu wilayah kewenangan dari Kepolisian. Kita hormati hukum yang ada dan yang berlaku. Prinsipnya, kita ingin seluruh warga patuh, taat dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Holywings Kemang sudah tiga kali mendapatkan peringatan oleh Satpol PP DKI Jakarta terkait pelanggaran ketentuan PPKM.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada JAS yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Tersangka pun diancam kurungan penjara selama satu tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper