Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Jakarta Bisa Daftar Program Rusunawa di Aplikasi SIRUKIM, Begini Caranya

Pendaftaran rusunawa hanya melalui aplikasi SIRUKIM dan tidak dipungut biaya, kecuali penyetoran uang jaminan.
Rusunawa di Tanah Abang, Jakarta./Antara/Galih Pradipta
Rusunawa di Tanah Abang, Jakarta./Antara/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberi petunjuk bagi warga DKI Jakarta yang ingin mendaftar program rusunawa melalui aplikasi SIRUKIM.

Dikutip melalui akun instagram @aniesbaswedan, dia mengunggah cara mendaftar rusunawa di Jakarta yang bisa diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Pemukiman (SIRUKIM).

SIRUKIM adalah aplikasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta. Dikutip dari akun DPRKP DKI, ada 4 kegunaan aplikasi SIRUKIM yaitu:

•Memperoleh informasi tentang rusunawa di DKI Jakarta

•Melakukan pendaftaran sewa unit rusunawa

•Memperoleh informasi tagihan sewa rusunawa

•Memudahkan pengaduan

Selain itu, melalui aplikasi SIRUKIM masyarakat bisa dengan mudah melakukan pendaftaran rumah susun sederhana sewa, berikut langkah-langkahnya:

1.Buka aplikasi SIRUKIM pada handphone Android

2. Pastikan Anda telah memiliki akun SIRUKIM. Lalu masukkan e-mail dan passwoard Anda

3. Pilih menu “Booking Rusunawa”

4. Pilih rusunawa yang diinginkan

5. Lalu klik “Booking Sekarang”

6. Siapkan beberapa dokumen penting, lalu klik “lanjut”

7. Isi form booking dan upload dokumen yang telah dipersiapkan

Pendaftaran rusunawa hanya melalui aplikasi SIRUKIM dan tidak dipungut biaya, kecuali penyetoran uang jaminan sewa sebesar 3 kali tarif sewa per bulan sesuai dengan peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta  No.111 Tahun 2014 pasal 8 Ayat 1 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

Penyetoran tersebut dapat dilakukan melalui rekening tabungan Bank DKI milik pemohon setelah ditetapkan sebagai calon penghuni rusunawa.

“Apabila Anda memenuhi persyaratan pendaftaran, petugas akan menghubungi melalui e-mail atau handphone untuk verifikasi dokumen,” demikian keterangan tertulis seperti dikutip, Jumat (24/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper