Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Sampaikan 5 Alasan Pengajuan Interpelasi Formula E

Berikut ini 5 hal yang menjadi alasan dan pertimbangan pengajuan hak interpelasi.
Sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta resmi mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait gelaran balapan mobil listrik Formula E tahun depan. Hak interpelasi itu diajukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Lantai 10 Gedung Kebon Sirih, Kamis (26/8/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta resmi mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait gelaran balapan mobil listrik Formula E tahun depan. Hak interpelasi itu diajukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Lantai 10 Gedung Kebon Sirih, Kamis (26/8/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA -- Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah alasan pengajuan hak interpelasi terkait dengan penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota yang direncanakan terselenggara pada 2022.

Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan Johny Simanjuntak dalam rapat yang berlangsung pada Selasa (28/9/2021) mengatakan terdapat 5 hal yang menjadi alasan dan pertimbangan pengajuan hak interpelasi.

Pertama, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020 menyebutkan pengelolaan penyelenggaran Formula E tahun 2019 kurang memadai. Hasil feasibility study yang sajikan oleh Jakpro melalui konsultannya disebut masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh.

"Sebab, tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD yang dilekatkan pada SKPD Dispora," ujar Johny di gedung DPRD DKI, Selasa (28/9/2021).

Kedua, sampai dengan LHK BPK Tahun 2021, pembiyaan penyelenggaraan Formula E masih bergantung kepada APBD dan tidak terlihat upaya-upaya PT Jakpro untuk mendapatkan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun, hal tersebut diatur dalam Pergub No. 83/2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E yang mengatur pengurangan ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD provinsi DKI Jakarta.

Ketiga, dengan adanya penurunan pendapatan asli daerah sebagai akibat dari pandemi Covid-19, dikhawatirkan penyelenggaraan formula E yang masih sangat bergantung pada APBD DKI Jakarta akan mengganggu program prioritas lainnya.

Keempat, berdasarkan analisis data yang disajikan BPK dengan menggunakan sumber data yang diberikan oleh PT Jakpro, apabila commitment fee dimaksudkan sebagai komponen biaya, maka perhelatan penyelenggaraan Formula E dinilai tidak memberikan untung.

Namun, justru memiliki potensi kerugian senilai Rp106 miliar dan akan lebih besar kalau dipaksakan penyelenggaraannya pada 2022, 2023 dan 2024. Sementara itu, masa akhir jabatan Gubernur Anies Baswedan akan berakhir pada 2022.

Kelima, dalam situasi Covid-19 saat ini, sebaiknya pemerintah provinsi DKI Jakarta fokus dan berkomitmen untuk melakukan penanggulanan Covid-19, bukan malah memaksakan pneyelenggara Formula E.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper